Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Eko Purwanto

Mahasiswa Program S3 Ilmu Hukum

Kepastian Hukum dalam Negara Hukum

Diperbarui: 19 Agustus 2023   22:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Gambar: Dok. Pribadi. 

Oleh. Muhammad Eko Purwanto

Kepastian hukum adalah prinsip hukum yang sangat penting dalam sistem hukum suatu negara. Prinsip ini memiliki peran utama untuk menciptakan keadilan, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi semua orang dalam masyarakat. 

Kepastian hukum dapat didefinisikan sebagai keadaan di mana setiap individu dapat mengetahui hak dan kewajibannya, serta konsekuensi hukum yang akan dihadapi jika melakukan tindakan tertentu. Prinsip ini mencakup beberapa aspek, seperti: kejelasan, keterbukaan, dan keadilan dalam penerapan hukum.

Dalam konteks hukum, terdapat beberapa teori yang berhubungan dengan konsepsi kepastian hukum. Tulisan ini, akan menguraikan pentingnya kepastian hukum dalam sistem hukum suatu negara, dengan terlebih dulu membahas beberapa teori utama dari kepastian hukum, yaitu: teori positivisme hukum, teori legalisme, dan teori konstitusionalisme. 

Teori Positivisme Hukum

Teori positivisme hukum merupakan teori yang menganggap hukum sebagai suatu aturan yang harus diikuti oleh setiap anggota masyarakat, tanpa memperhatikan aspek moral atau etika. 

Menurut teori ini, hukum haruslah terlepas dari nilai-nilai subjektif dan hanya berfokus pada norma-norma yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang. Dalam teori ini, kepastian hukum penting karena hukum harus memberikan panduan yang jelas kepada masyarakat tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.

Teori Legalisme

Berbeda dengan positivisme hukum, teori legalisme menekankan pentingnya keadilan dalam penerapan hukum. Menurut teori ini, hukum haruslah adil dan tidak boleh sewenang-wenang dalam memutuskan suatu persengketaan. 

Dalam teori legalisme, kepastian hukum penting karena hukum harus memberikan jaminan perlindungan hukum yang sama bagi setiap individu, tanpa adanya diskriminasi atau penyalahgunaan kekuasaan. Dengan adanya kepastian hukum, setiap individu akan merasa aman dan terlindungi dalam berurusan dengan hukum.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline