Lihat ke Halaman Asli

Andi Nur Baumassepe

Adalah seorang dosen, konsultas bisnis Manajemen dan Peneliti

Meng-Holding Company-kan Perusda

Diperbarui: 20 Desember 2021   09:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi konstruksi. (sumber: Rhumbix via kompas.com)

Setelah berpolemik tentang Perombakan Total BUMD, Walikota Makassar mengambil keputusan untuk membekukan lima (5) perusda, alasannya mereka tidak berkontribusi sama sekali terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah), selain itu  dinilai pengelolaan yang buruk dan tidak transparan. 

Namun sangat disayangkan, keputusan pembekuan terhadap perusda terjadi, dampak tentu mempengaruhi kinerja pelayanan kepada masyarakat, menimbulkan ketidakpastian dalam hal manajemen. 

Ada cara yang bisa dipertimbangkan yakni dengan membentuk perusahaan holding company yang akan membawahi perusda yang sudah ada.

Berdasarkan pada Peraturan Menteri BUMN terkait kebijakan restrukturisasi dan revitalisasi BUMN , yang mengacu pada Undang Undang No 19 tentang BUMN tahun 2003 dan PP 43 tahun 2005.  

Terdapat empat opsi perihal restrukturisasi BUMD, di antaranya adalah (1) pembentukan holding, (2) penggabungan (merger), (3) peleburan, dan (4) pengambilalihan (akuisisi). 

Perbedaan Holding Company dengan opsi lainnya merujuk pada beberapa faktor yang harus dipertimbangkan. Konsekuensi dari restrukturisasi suatu badan usaha adalah perubahan perlakuan dalam beberapa aspek hokum,  internal perusahaan, penataan ulang sumberdaya agar  terjadi perbaikan kinerja dan daya kompetitif perusahaan.

Konsep dasar Holding Company secara sederhana dapat dipahami sekelompok perusahaan yang tergabung menjadi satu wadah/organisasi dan dibawahi oleh sebuah perusahaan induk. 

Perusahaan induk berperan dalam perencanaan, koordinasi, konsolidasi, pengembangan, serta pengendalian segala aspek di dalam perusahaan dan anak perusahaan guna mengoptimalkan kinerja secara lebih menyeluruh.

sumber : http://eksplorasi.id/

Berbeda dengan Merger,  dapat dipahami sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perusahaan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perusahaan lain yang telah ada dan selanjutnya perusahaan yang menggabungkan diri menjadi bubar. 

Secara simbolik seperti ini Perusahaan A + Perusahaan B + Perusahaan C Perusahaan A. Opsi ini akan mengakibatkan lenyapnya semua badan hukum tanpa melalui proses likuidasi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline