Lihat ke Halaman Asli

denmas noer

penyambung lidah warga

Ada Dua Laporan Polisi, Kapolda Didesak Usut Habib Rizieq

Diperbarui: 8 Januari 2017   21:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Habib Rizieq. FOTO: Republika

JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan diminta segera mengusut Imam Besar Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, dalam kasus dugaan fitnah. Rizieq diduga telah menyebarkan hasutan dan kebencian serta menyampaikan berita bohong.

Permintaan mengusut Habib Rizieq menyusul adanya laporan polisi dari dua elemen masyarakat ke Polda Metro Jaya.

Praktisi Hukum M Zakir Rasyidin menilai, jika ada pelaporan masyarakat yang disertai dua alat bukti yang cukup, polisi bisa segera melakukan langkah hukum. “Itu kan ranah polisi. Jadi kalau memang ada pelapornya, ya sesegera mungkin ditindaklanjuti,” terang Zakir lewat sambungan telepon Minggu (8/1).

Menurut Zakir, semua warga negara sama di mata hukum. “Jadi kalau memang ada dugaan pelanggaran, proses hukum bisa segera dijalankan,” tambah Sekjen Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini.

Sebelumnya, Habib Rizieq dilaporkan Aliansi Masyarakat Anti Perpecahan Bangsa pada 6 Januari 2016. Ketua Aliansi Masyarakat Anti Perpecahan Bangsa, Esthomihi mengatakan, laporan dilakukan karena isi ceramah soal adanya logo PKI dalam mata uang rupiah yang tersebar di video youtube dianggap provokatif dan berpotensi menimbulkan keresahan dimasyarakat yang dapat berujung pada perpecahan bangsa.

“Tudingan Rizieq Shihab tentang adanya logo PKI dalam mata uang RI yang baru jelas tidak berdasar dan mengada-ada, karena dia hanya melihat gambar tidak utuh,” tegas Esthomihi di Jakarta, Jumat (6/1).

Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/80/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus Tertanggal 6 Januari 2017, pihaknya telah menyerahkan barang bukti isi rekaman ceramah Rizieq Shihab dalam bentuk flasdisk berdurasi 9.39 detik dan 1 buah screenshoot gambar video pada polisi.

Laporan serupa dilakukan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) ke Polda Metro Jaya pada Minggu (8/1) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/92/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus.

Ketua JIMAF, Herdiyan Saksono menilai tudingan Rizieq nyata-nyata meresahkan dan diduga merupakan bentuk penghasutan, fitnah dan berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

“Dikhawatirkan ini dapat menimbulkan perpecahan bangsa ditengah panasnya isu SARA belakangan ini. Agar tidak meluas kami merasa terpanggil dan perlu melaporkan sesuai ketentuan pasal 28 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 1 Jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE No.19 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008,” tegas Herdiyan.

Karenanya, Herdiyan meminta Rizieq harus berani menghadapi proses hukun sebagai konsekwensi logis dari apa yang dilakukannya dan tak perlu membawa isu agama dalam permasalahan ini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline