Lihat ke Halaman Asli

denmas noer

penyambung lidah warga

Eksekusi Lahan KBN Kondusif, Polres Jakarta Utara Dapat Apresiasi

Diperbarui: 23 Desember 2016   19:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kapolres Jakarta Utara. FOTO: dok Polres Jakut

JAKARTA - Praktisi Hukum M Zakir Rasyidin memberikan apresiasi terhadap Polres Metro Jakarta Utara terkait eksekusi tanah milik PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Persero, di Jalan Palembang Marunda Zona C-03, Cilincing, Jakarta Utara.

“Saya rasa, cara-cara persuasif yang diambil Polres Jakarta Utara dalam mengawal eksekusi lahan itu patut diapresiasi, patut diacungi jempol,” ujar Zakir Rasyidin saat dihubungi Jumat (24/12).

Sekjen Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini menambahkan, karena eksekusi dilakukan dengan cara yang tepat, prosesnya pun berjalan kondusif. “Itu yang kita harapkan. Semoga aparat Polres Jakarta Utara bisa menerapkan cara seperti ini dalam kasus-kasus serupa dilingkup wilayah Jakarta Utara,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Jakarta Utara, Kombes M Awal Chairuddin menjelaskan, lahan yang dimenangkan PT KBN Persero lewat putusan kasasi Mahkamah Agung sebelumnya gagal dieksekusi pada 26 Oktober lalu.

“Ada penolakan 400 massa yang mengatasnamakan karyawan PT MIT, waktu itu tidak melibatkan Polres Jakarta Utara ,” ucap Kapolres didampingi Kasat Serse Polres Jakarta Utara, AKBP Yuldi Yusman.

Menurut Kapolres, pengawalan eksekusi tanah seluas seluas 84.130 meter pada Kamis (23/12) ini melibatkan aparat kepolisian gabungan Polres Jakarta Utara dan BKO Polda Metro Jaya serta personil Tim Reaksi Cepat Polres Jakarta Utara yang baru saja dibentuk.

Sebelumnya, tim eksekusi dari Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara meminta pihak PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) untuk mengosongkan lahan yang dimenangkan PT KBN, perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Eksekusi lahan oleh panitera PN Jakarta Utara didasarkan pada surat penetapan eksekusi nomor 16/Eks/2014/PN.Jkt.Ut junto Nomor 314/Pdt.G/2010/N.Jkt.Ut junto Nomor 481/PDT/2011/PTDKI junto Nomor 2570 K/Pdt/2012 junto Nomor 116 PK/Pdt 2016. [mas]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline