Lihat ke Halaman Asli

denmas noer

penyambung lidah warga

Ketika Komisi III dan Praktisi Hukum Apresiasi Penangkapan HT

Diperbarui: 9 Desember 2016   16:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hatta Taliwang. FOTO: okezone.com

JAKARTA - Polda Metro Jaya mendapatkan apresiasi positif terkait penangkapan Direktur Eksekutif Institute Ekonomi Politik Soekarno Hatta (IEPSH) Hatta Taliwang.

Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang menyebut langkah Polda Metro Jaya membuktikan bahwa Polri benar-benar serius bekerja menangani kasus makar.

“Kami apresiasi Kepolisian, mereka ternyata bergerak secara silentdan tentu penangkapan yang terbaru ini membuktikan Kepolisian telah mengumpulkan bukti cukup,” tegas Junimart di Jakarta, Jumat (9/12).

Menurutnya, bukti cukup bukan hanya percakapan di media sosial (medsos). “Kita jangan hanya berbicara medsos, percakapan seseorang di medsos, polisi punya bukti transfer rekening misalnya kita tidak tahu, atau bahkan punya bukti lain,” lanjutnya.

Politikus PDIP itu berharap kasus dugaan makar ini bisa ditangani secara transparan. Dengan begitu, tak akan muncul isu-isu yang mengganggu kondusivitas politik dan keamanan.

Sebelumnya, apresiasi yang sama juga dilontarkan Anggota Komisi III DPR Aziz Syamsudin. “Saya masih menaruh apresiasi yang tinggi pada penegak hukum dalam melakukan tugas dan kewenangannya secara profesional berdasarkan ketentuan dan aturan perundang-undangan,” kata Aziz lewat sambungan telpon.

Sementara itu Praktisi Hukum M Zakir Rasyidin menilai, penangkapan dan penetapan tersangka para terduga makar, termasuk Hatta Taliwang, merupakan domain polisi.

“Saya meyakini penyidik pasti profesional dalam mengungkap kasus tersebut, sebab kita hidup dalam negara yang mejemuk, tidak boleh ada provokasi yang bisa menimbulkan perpecahan dalam ruang lingkup media apapun termaksud media social,” ujar Zakir.

Sekjen Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini menambahkan, Pasal 28 ayat 2 jo 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang dijadikan dasar penetapan tersangka yang bersangkutan sudah tepat. “Tinggal pembuktiannya seperti apa dipersidangan, itu domain kejaksaan dan Pengadilan,” pungkas Zakir Rasyidin. [mas]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline