Lihat ke Halaman Asli

denmas noer

penyambung lidah warga

Kapolda Metro Jaya Sebut Penangkapan 11 Orang Sesuai Prosedur

Diperbarui: 5 Desember 2016   13:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kapolda Metro Jaya. FOTO: dok PMJ

JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan menilai, penangkapan 11 orang menjelang Aksi Super Damai 212 sudah sesuai prosedur hukum. Menurut Kapolda, penangkapan dilakukan karena ada dugaan tindak pidana.

“Sudah sesuai prosedur. Ini bagian upaya kita untuk mencegah dan menindaklanjuti laporan yang masuk karena ada dugaan perbuatan melanggar KUHP,” ujar M Iriawan di Polda Metro Jaya, Senin (5/12).

Kapolda memastikan perihal penangkapan ke 11 orang tidak ada yang salah. “Dalam proses KUHAP kan itu ada , penangkapan satu kali 24 jam boleh dilakukan Polri,” tegasnya.

Bahkan sebelum melakukan penangkapan, lanjut Kapolda, pihaknya sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk ke jajaran TNI dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Teddy Lhaksmana. “Sudah ada koordinasi, jadi tidak ada masalah. Ini kan untuk penegakkan hukum,” sambungnya.

Senada diungkapkan Politisi PDIP, Hendrawan Supratikno. Menurutnya penangkapan mereka sudah sesuai perundangan yang berlaku.

“Saya pribadi menilainya, langkah ini (penangkapan) dilakukan secara arif dan bijaksana, dan semuanya didasarkan pada perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, polisi menangkap 11 orang di tempat terpisah dengan waktu penangkapan berbeda sejak Jumat (2/12) dinihari antara pukul 03.30 sampai pukul 05.00 WIB.

Delapan diantaranya dijerat pasal pemufakatan makar, satu orang dijerat pasal penghinaan presiden dan dua orang dijerat UU ITE.

Mereka adalah musisi Ahmad Dhani, Eko Suryo Santjojo, Brigjen Pol (Purn) Adityawarman Thahar, Firza Husein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Alvin Indra, Jamran, Rizal Kobar dan Mayjen (Purn) Kivlan Zein.

Setelah menjalani pemeriksaan di Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua, Depok, tiga orang masih ditahan dan sisanya di pulangkan, termasuk Kivlan Zein. Kivlan keluar sekitar pukul 01.30 WIB, Sabtu (3/12) dini hari.  [mas]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline