Lihat ke Halaman Asli

denmas noer

penyambung lidah warga

Masyarakat Adukan Calon Bupati Bangkep Ke Mabes Polri dan Kejagung

Diperbarui: 31 Oktober 2016   18:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Zainal Mus saat mendapat dukungan dari Partai Demokrat. FOTO; dok demokrat

BANGKEP - Sekelompok masyarakat Banggai Kepulauan (Bangkep) mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) di Jl. Trunojoyo Jakarta, Senin (31/10). Mereka mengadukan Calon Bupati Bangkep Zainal Mus yang akan bertarung di Pilkada Bangkep 2017 mendatang ke Kapolri.

“Kedatangan kami ingin mengadukan Zainal Mus, karena kami meragukan Surat Keterangan Catatan Polisi (SKCK) yang dipakai Zainal Mus sebagai salah satu persyaratan maju sebagai Calon Bupati Bangkep periode 2017-2022,” ujar salah seorang perwakilan masyarakat Bangkep saat ditemui Senin (31/10).

Kecurigaan masyarakat Bangkep bukan tanpa alasan. “Yang bersangkutan maju sebagai calon Bupati, tapi dia kan pernah berstatus tersangka dan sempat menjalani masa hukuman,” lanjutnya.

Selain ke Mabes Polri, pada hari yang sama masyarakat Bangkep juga mengadukan para calon Bupati Bangkep ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.  Selain Zainal Mus, mereka mengadukan Irianto Malinggong.

“Sebagai masyarakat Bangkep kami tidak ingin di pimpin oleh calon Bupati yang memiliki masalah hukum , utamanya mereka yang diduga tersangkut kasus korupsi,” sambung pria yang keberatan disebutkan jatidirinya ini.

Pengaduan masyarakat Bangkep ke Kapolri diterima Sespri Kapolri, Briptu Citra. Sedangkan di Kejagung diterima oleh Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH&PPM).

Seperti diketahui, tahun 2011 Zainal Mus harus menjalani masa tahanan di Rutan klas II Ternate selama dua tahun terkait kasus pembalakan liar di Pulau Taliabu. Dia juga pernah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Waikolbota Sanana di Kepulauan Sula tahun anggaran 2009 dan divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Vonis tersebut diperkuat Putusan PT Malut Nomor 2/PID.TIPIKOR/2013/PT.MALUT Tahun 2013 dan putusan MA sebagaimana termuat dalam amar putusan dengan nomor 1697/K/Pid.Sus/2013 tertaggal 30 Oktober 2013 yang menolak kasasi yang diajukan terpidana.

Sedangkan Irianto Malinggong, saat menjabat Bupati Bangkep dalam catatan penilaian dari Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Palu terhadap hasil pemeriksaan dan laporan keuangan Kabupaten Bangkep tahun anggaran (TA) 2008, menyatakan tidak memberikan pendapat (Disclaimer of Opinion).

BPK memiliki sejumlah alasan dan temuan yang tidak dapat diyakini kewajarannya. Di antaranya, saldo aset tetap mengalami penurunan signifikan karena terdapat aset hasil pengadaan TA 2006, 2007 dan 2008 yang tidak di laporkan sebesar Rp93,10 miliar dan aset pengadaan TA 2008 dinilai kembali di bawah harga perolehan dengan selisih sebesar Rp132,57 juta.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline