Lihat ke Halaman Asli

denmas noer

penyambung lidah warga

Menagih Janji KPK Soal Kasus Suap Bupati Buton

Diperbarui: 25 Mei 2016   11:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Muh Zakir Rasyidin

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah berjanji akan mengusut kasus suap Pilkada Buton, Sulawesi Tenggara yang menyeret Akil Mochtar hingga dihukum seumur hidup. Diduga, Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun menyuap Akil Rp 1 Miliar agar menang dalam gugatan Pilkada Buton tahun 2012 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kini janji itu dipertanyakan, salah satunya oleh Praktisi Hukum asal Buton, Muhammad Zakir Rasyidin. “KPK Semestinya memberikan kepastian hukum atas kasus suap Pilkada Buton yang menjerat Akil Mochtar. Tujuannya agar posisi Bupati Buton tidak selalu dalam wacana tersandera oleh hukum,” ujarnya saat dihubungi Rabu (25/5).

Zakir menilai, kasus ini sudah cukup lama dan banyak menyerap energi. “KPK semestinya mengumumkan ke publik, Kasus ini tidak bisa dilanjutkan karena tidak cukup bukti atau kalau cukup bukti apa tindakan selanjutnya agar tidak muncul silang pendapat,” tegasnya.

Menurutnya, KPK adalah lembaga anti rasuah yang dipercaya sangat kredibel dalam mengungkap kasus. Karenanya, jika kasus dugaan suap Bupati Buton tidak tuntas atau menggantung, jangan salahkan ketika ada anggapan bahwa Bupati Buton kebal hukum atau susah tersentuh oleh KPK. “KPK harus buktikan janjinya untuk menuntaskan kasus ini, jangan hanya sebatas wacana,” imbuhnya.

Sebagai bagian dari masyarakat Buton yang konsisten mengikuti perkembangan kasus ini, dalam waktu dekat Zakir akan menyambangi KPK untuk menanyakan sejauh mana penyelidikan dan penyidikan perkara suap tersebut. “Agar Bupati Buton tidak sesumbar di media kalau dia tidak bersalah,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun baru-baru ini kembali mengeluarkan statemen bahwa dirinya tidak akan ditangkap oleh KPK.

Pernyataan tersebut secara tegas dibantah KPK. Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, dalam persidangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Bupati Buton terbukti menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1 Miliar.

Menurut Yuyuk, kasus tersebut masih terus ditangani oleh penyidik KPK sampai saat ini. “Kami tidak menjamin bahwa seseorang tidak akan diproses kasusnya oleh KPK. Karena kasus yang ditangani sangat banyak, tentu kami menyelesaikan kasus yang menjadi prioritas dulu,” jelas Yuyuk melalui pesan WhatsApp seperti dikutip Fajar Sultra, Kamis (19/5) malam.  [mas]




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline