Lihat ke Halaman Asli

denmas noer

penyambung lidah warga

Zakir Rasyidin Kawal Kasus Siswi SMP yang Tewas Diperkosa 14 Pemuda

Diperbarui: 3 Mei 2016   12:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

REJANG LEBONG - Polsek Padang Ulak Tanding (PUT), Rejang Lebong Bengkulu akhirnya menangkap 12 dari 14 begundal yang diduga memperkosa Yuyun, siswi SMP di Bengkulu hingga tewas.

Kapolsek PUT, Iptu Eka Candra menjelaskan, semua tersangka termasuk dua yang masih buron ikut memperkosa sebelum akhirnya menghabisi nyawa korban dengan cara membuangnya di jurang.

Namun dari visum dokter, Yuyun diketahui meninggal saat perkosaan masih berlangsung. “Sesuai hasil visum, bagian anus dan kemaluan korban sampai menyatu akibat ulah keji para tersangka. Korban diduga sudah meninggal saat diperkosa,” ujar Kapolsek PUT seperti dikutip Bengkulu Ekspress, Selasa (3/5).

Menurut Kapolres Rejang Lebong AKBP Dirmanto, para tersangka dijerat pasal berlapis. “Dijerat pasal 76D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 536 KUHP tentang mabuk-mabukan di tempat umum dengan ancaman kurungan 3 hari,” paparnya.

Praktisi hukum M Zakir Rasyidin mengaku miris mendengar kabar tersebut. Karenanya, pengacara muda asal Buton Sulawesi Tenggara ini siap mengawal kasus Yuyun hingga tuntas.

“Saya akan bantu mengawal kasus ini sampai tuntas dan pelaku diganjar dengan hukuman yang pantas dan adil,” tulis Zakir di akun twitter miliknya @zakirrasyidinPH, Selasa (3/5).

Zakir menilai, ancaman hukuman 15 tahun penjara untuk para tersangka tidak sepadan dengan perbuatannya.

“Perbuatan tersangka secara logika hukum sudah direncanakan. Pasal yang tepat adalah pemerkosaan anak dibawah umur dan pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya lebih berat, yaitu hukuman mati atau seumur hidup,” tambahnya.

Selain mengawal kasus, bintang Film Angeline ini juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk berempati lewat aksi solidaritas untuk Yuyun di dunia maya lewat tagar #NyalaUntukYuyun. “Mari kita ramaikan #NyalaUntukYuyun,” tutup Zakir.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline