Lihat ke Halaman Asli

denmas noer

penyambung lidah warga

Damai dengan Zaskia Gotik, LSM KPK Lecehkan Profesi Advokat?

Diperbarui: 27 Maret 2016   13:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="M Zakir Rasyidin. FOTO : denmas"][/caption]

JAKARTA - LSM Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) berdamai dengan Zaskia Gotik. Ketua LSM KPK, Muhamad Firdaus mencabut laporannya ke Polda Metro Jaya, Kamis (24/3) lalu.

Menariknya, saat melaporkan ‘bebek nungging’ ke polisi, LSM lokal di Banten ini didampingi Kuasa Hukumnya, M Zakir Rasyidin. Namun ketika mencabut laporan, mereka tak didampingi kuasa hukumnya.

“Keputusan (pencabutan laporan) tersebut diluar kendali saya dan tidak berkonsultasi dengan saya. Makanya per hari ini saya mencabut kuasa terkait rangkaian proses laporan yang sudah dibuat di Polda Metro Jaya,” ujar Zakir Rasyidin saat dihubungi, Sabtu (26/3).

Mantan Kuasa Hukum LSM KPK ini menjelaskan, apa yang dilakukan LSM KPK sama sekali tidak menghormati prinsip penegakkan hukum dan penghormatan terhadap negara.

“Secara tegas ingin saya sampaikan bahwa LSM KPK tidak punya etika, tidak punya komitmen dan tak konsisten terhadap apa yang dilakukannya,” tegas Zakir.

Tak hanya itu. Zakir menilai LSM KPK telah melecehkan profesi advokat. “Seharusnya pencabutan tersebut dikonsultasikan dengan saya sebagai kuasa hukum, agar supaya saya bisa memberikan pengertian dan penjelasan tentang kasus tersebut,” imbuhnya.

Menurut Zakir, keputusan untuk mencabut laporan itu akan menimbulkan persepsi macam-macam. “Bisa saja muncul persepsi bahwa LSM KPK hanya ingin numpang tenar dan cari sensasi. Bagaimana mau jadi lembaga pengawas korupsi jika penghinaan terhadap lambang negara dijadikan objek sensasi, miris jadinya,” tambahnya.

Pengacara Limbad ini berharap, cara yang dilakukan LSM KPK tak menurunkan semangat atau keinginan pihak lain untuk tetap memperkarakan Zaskia Gotik yang dianggap telah melecehkan lambang negara Indonesia.

“Meskipun laporan tersebut dicabut, saya yakin pihak kepolisian tetap akan menindaklanjutinya. Karena delik kasusnya bukan delik aduan,” pungkas Zakir.  [mas]

 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline