Lihat ke Halaman Asli

denmas noer

penyambung lidah warga

Sidang Ernaly, Kesaksian Pengadu Berubah-ubah

Diperbarui: 17 Maret 2016   20:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Sidang Ernaly Chandra di Jakarta Utara. FOTO : denmas"][/caption]JAKARTA - Sidang dugaan pencurian dalam keluarga atau penggelapan yang dituduhkan pada Ernaly Chandra oleh mantan suaminya, Suhardy Nurdin yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (17/3) makin menarik.

Banyak hal ganjil dalam sidang atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian dengan agenda keterangan para saksi dari pihak pengadu ini. 

Pertama adalah keterangan Suhardy Nurdin. Saat sidang sebelumnya, ia mengatakan bahwa dua motor yang surat-suratnya diduga digelapkan adalah milik pribadinya sebelum menikah dengan Ernaly. Tapi kali ini ia mengakui bahwa dua motor tersebut dibeli setelah menikah.

Tak hanya itu. Pada sidang Selasa (15/3) lalu, Suhardy mengatakan di depan Majelis Hakim yang dipimpin Slamet Suripto bahwa anaknya mengetahui surat-surat tersebut dibawa Ernaly.

Namun ketika anak Suhardy (anak tiri Ernaly), Agustino dimintain keterangan ternyata jawabannya berbeda. “Saya  tidak tahu dokumen itu diambil dia (terdakwa),” ujarnya.

Celakanya, dia tahu dokumen tersebut hilang justru dari ayahnya. Senada juga disampaikan ole anak Suhardy satunya, Cau Putra.

Menariknya lagi soal surat-surat yang berada di tangan notaris, yang pada sidang sebelumnya diakui Suhardy diambil oleh terdakwa. Saat saksi adik Suhardy, Sujanto Nurdin dimintai keterangan jawabannya justru mengambang.

Pengakuan yang berubah-ubah tersebut sempat ditegor Majelis Hakim. “Kamu kalau bicara yang objektif ya,” ujar salah satu hakim anggota, Pintauli Tarigan.

Kuasa Hukum terdakwa Iim Zovito Simanungkalit didampingi June M Simanungkalit mengaku sangat kecewa. “Masalahnya sudah tidak benar, saksi-saksi sudah berbohong. Masa keterangan saksi pada sidang kemarin tak sama, berubah-rubah,” tandasnya.

Karenanya, Iim berharap kliennya nanti bisa diputus bebas. “Saya kan prinsipnya gini. Di pengadilan manapun kalau ada saksi yang memberikan kesaksian yang gak benar, hakim harus ingatkan, ini keterangan palsu. Saya harap klien saya bebas,” pungkasnya.

 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline