Lihat ke Halaman Asli

denmas noer

penyambung lidah warga

Kasus Ernaly, Praktisi Hukum: Hakim Harus Transparan

Diperbarui: 13 Maret 2016   13:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Sidang Ernaly di PN Jakarta Utara. FOTO : denmas"][/caption]

JAKARTA - Kasus pencurian dalam keluarga atau penggelapan yang dituduhkan pada ibu rumah tangga, Ernaly Chandra oleh mantan suaminya, Suhardy Nurdin masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dipimpin Majelis Hakim Slamet Suripto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Melda Siagian menjerat ibu dua anak ini dengan pasal 367 ayat (2) KUHP jo, Pasal 376 KUHP jo dan Pasal 372 KUHP.

Praktisi hukum M Zakir Rasyidin menilai, pasal-pasal yang didakwakan oleh Jaksa Melda Siagian kepada Ernaly salah alamat. “Pasal tersebut memenuhi kualifikasi delik aduan, sehingga dengan dicabutnya aduan pada tahap penyidikan, sebenranya perkara Ernaly sudah dianggap selesai,” ujar Zakir di Jakarta, Kamis (10/3) malam.

Kendati demikian, karena perkara yang dimaksud sudah masuk ketahap persidangan, Zakir meminta terdakwa harus mengungkap fakta dan peristiwa yang sebenarnya berdasarkan alat bukti yang dimiliki.

“Dalam pasal 182 ayat 3 KUHAP, salah satu pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tidak hanya berdasarkan pada dakwaan JPU, namun juga berdasarkan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di persidangan,” lanjutnya.

Pria yang juga kuasa hukum beberapa artis ternama ini menambahkan, maksud dari segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di persidangan adalah sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah disertai dengan keyakinan hakim.

“Sepanjang terdakwa mampu membuktikan bahwa seluruh dakwaan Jaksa (Melda Siagian) tak sesuai dengan peristiwa hukum yang sebenarnya, sudah barang tentu hakim berkeyakinan lain dan dibanyak kasus hukum yang sudah terjadi putusan atas keyakinan hakim untuk membebaskan terdakwa sudah sering terjadi,” tegas Zakir.

Karenanya, Zakir berharap bahwa hakim dalam memeriksa perkara ini harus bertindak teliti dengan dilandasi sikap profesional, jujur, independen dan penuh transparan.

“Tujuannya agar supaya mereka yang diduga tidak bersalah bisa terhindarkan dari jeratan hukum dan kesewenang-wenangan, itulah esensi hukum sebagai panglima. Sebab tak bisa kita pungkiri bahwa hukum itu dihadirkan untuk menciptakan keadilan, dan yang menafsirkan keadilan itu seperti apa hanyalah hakim,” pungkasnya.  

Sementara itu, praktisi hukum senior Eggi Sudjana menyarankan, jika hakim cenderung berpihak pada salah satu pihak, kuasa hukum Ernaly Chandra (Iim Zovito Simanungkalit) sebaiknya minta ganti hakim. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline