Ilegal berarti tak resmi, tdak ada payung hukum yang menaunginya. Ilegal berarti liar dan bebas tanpa mengikuti peraturan yang berlaku.
Status ilegal bisa disandang oleh siapapun atau apapun yang melakukan kegiatan tidak berdasarkan undang-undang, menyalahi aturan dan terkesan semau gue menuruti kehendak sang pemilik atau pembuat kegitan.
Semisal illegal logging (pembalakan liar), penebangan hutan secara liar, atau penambangan ilegal yang mengambil hasil kandungan bumi berupa tanah atau kandungan apapun tanpa ijin dari fihak yang berwenang dan memperdagangkan secara bebas.
Google mengatur para peniru, penjiplak, pemungut konten berupa potongan artikel atau postingan video dengan istilah copyright.
Secara mendasar google mengaplikasikan peraturan tersebut dalam berbagai platform yang tidak dapat ditembus dengan upaya apapun, kecuali publisher mendapatkan ijin tertulis dari pemilik konten asli. Atau dalam aturan yang lebih ringan publisher menuliskan link sumber dalam deskripsi konten yang dibuatnya.
Menurut berita yang dirilis di Kompas.com, selain IndoXXI pemerintah memblokir hampir 1000 website streaming ilegal. Ini dilakukan untuk melindungi konten kreator Indonesia agar lebih maju.
Jaman dahulu, sebelum ada jaringan internet, orang Indonesia menonton bioskop dari para pengusaha produk yang sedang mengadakan promosi keliling. Semisal produk jamu, produk mie instan dan sebagainya. Ini berlaku di desa-desa yang jauh dari hiruk pikuk layar hiburan umum semacam gedung bioskop.
Orang-orang yang tinggal di kota kecamatam atau kabupaten, mereka lebih beruntung karena bisa menonton bioskop di dalam gedung dengan biaya murah.
Sementara bagi warga yang berduit, mereka bisa menontin film dengan menggunakan kaset pita seluloid, atau sejenisnya yang dijual di toko-toko tertentu.
Waktu terus berlalu, kemajuan teknologi telah mendorong industri altnatif pembuatan piringan CD. Para pemilik konten asli memang membuat ribuan keping untuk memasarkan filmya. Tapi CD bajakan yang beredar di pasaran lebih banyak jumlahnya daripada yang asli. Tentu saja masyarakat Indonesia lebih memilih kepingan CD bajakan dengan harga 5000-10000/keping daripada membeli CD asli yang harganya bisa ratusan ribu rupiah per keping. Lalu produksi kepingan CD bajakan berkembang di pasaran secara masif.
CD yang berisi lagu, film box office, film kartun, film anak-anak sampai blue film beredar dimasyarakat tanpa terkendali. Pusat kota, trotoar, pasar malam, dekat supermarket merupakan pasar potensial untuk memperdagangkan CD bajakan. Bahkan persewaan CD muncul diberbagai tempat .