Jauh berbeda dengan tahun 2018 lalu nasib guru honorer, Pretes PPG masih bisa, cpns 2018 masih ada jalur umum dan K2 ditambah lagi jalur PPPK. Semua busa diikuti dan mempunya kesempatan yang banyak. Mulai cpns yang ada khusus jalur K2 ditambah lagi PPPK. Akan tetapi untuk saat ini jauh berbanding terbalik, untuk pretes ppg 2019 harus status honorer daerah dan SK Kepala Dinas dan untuk cpns tidak ada jalur khusus K2.
Jalur umum cpns 2019 banyak yang sudah lewat umurnya dengan batas maksimal 35 tahun. Begitulah sekilas nasib guru honorer saat ini, masih ada satu harapan lagi lewat jalur PPPK yang kabarnya belum jelas. Guru honorer memang akan dihapuskan dengan adanya PPPK agar mendapat gaji yang maksimal untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sudah ada tahap 1 penjaringan PPPK yang saat ini menunggu SK.
Posisi menjadi seorang guru honorer memanh sulit, ibarat maju kena mundur kena. Mau mengundurkan diri sudah puluhan tahun mengabdi dan maju terus banyak rintangan birokrasi yang mereka hadapi. Mulai dari umur yang sudah diatas 35 tahun, ijasah yang tidak linear dan status mereka yang tidak jelas.
Memang beberapa daerah sudah banyak yang menolong status guru honorer dengan diberikan SK Penugasan dari Bupati dan Kepala Dinas serta mendapat tunjangan kinerja. Yang menjadi persoalan kedepan adalah status guru honorer sendiri. Kapan mereka pensiun, padahal umur juga akan selalu bertambah menjadi tua. Untuk status PNS sudah ada aturannya umur 60 tahun sudah pensiun.
Bagaimana dengan guru honorer? Apakah mengajar abadi sampai akhir hayatnya. Inilah yang harus menjadi perhatian kedepannya, jangan sampai menjadi guru honorer abadi tanpa pensiun.
Diakui atau tidak keberadaan guru honorer jelas membantu terlaksananya pendidikan kita. Guru honorer masuk pada suatu lembaga karena pada lembaga tersebut ada posisi kosong pada kelas. Mau tidak mau kepala sekolah mengambil inisiatif untuk mengisi kekosongan tersebut dengan mengangkat guru honorer.
Hal inilah yang saat ini dilarang pemerintah agar jumlah guru honorer tidak membludak. Siapa yang salah dengan keadaan ini, sulit sekali untuk menjawabnya. Disatu sisi kekurangan guru yang belum terisi dan disatu sisi dilarang merekrut guru baru.
Sudah lama keadaan guru honorer ini terjadi, semoga dengan akan adanya peningkatan Sumber Daya Manusia kedepan bisa memberi solusi dan jawaban guru honorer. Dengan cara perekrutan guru yang sistematis dan terstruktur guna tidak membludaknya guru honorer yang pada akhirnya menjadi persoalan baru kedepannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H