Lihat ke Halaman Asli

Mulyo Hartono

Guru dan Melayani Konsultan Guru Online (WA 0858 8112 5448) Tanya Jawab Seputar Info Guru

Passing Grade CPNS 2019 Turun, Untung atau Rugi?

Diperbarui: 14 November 2019   23:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Tes CPNS (sumber: www.menpan.go.id)

Dengan turunnya passing grade untuk tes cpns 2019 ini membuat peserta semakin semangat dalam meraih harapannya untuk menjadi pns. Turunnya nilai ambang batas penentu kelulusan ini berdasar Peraturan Menteri PANRB No. 24/2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2019.

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 24/2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2019, para pelamar dengan jalur formasi umum dan formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security) harus melampaui passing grade sebesar 126 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).(sumber)

Dengan adanya penurunan Passing Grade ini, calon peserta tes cpns 2019 diuntungkan atau dirugikan?

Bagi pendaftar baru cpns 2019  jelas duntungkan kebijakan ini, karena peluang mereka untuk lolos passing grade tahun ini lebih tinggi. Mereka hanya cukup mendapatkan nilai 65 untuk tes TWK sudah dinyatakan lolos passing grade. 

Kesempatan untuk tes SKB lebih besar dan semakin dekat untuk meraih cita-citanya jadi Pegawai Negeri Sipil. Jadi Penutunan Passing Grade ini menguntungkan pendaftar cpns baru.

Lantas siapa yang dirugikan? Tentu peserta cpns 2019 yang memakai nilai SKD tahun 2018 atau P1/TL. Mereka bersaing tes Seleksi Kompetensi Bidang dengan peserta baru yang memakai nilai SKD tahun 2019. 

Dirugikan dalam arti mereka bersaing dengan nilai ambang batas yang lebih rendah, jika saja nilai ambang batas masih sama, pasti kompetitornya jauh lebih sedikit. 

Jika peserta Seleksi Kompetensi Bidang sedikit, peluang mereka untuk jadi Pegawai Negeri Sipil lebih besar. Hal inilah yang menurut pendapat saya peserta dari hasil SKD tahun 2019 dirugikan. Rugi dalam arti peluang, bukan rugi materi.

Karena nanti yang mengikuti tes SKB adalah peserta cpns yang mendapatkan nilai padsing grade tertinggi. Jika formasinya ternyata hanya 1, maka yang berhak mengikuti tes skb adalah 3 peserta nilai tertinggi. 

Jadi hanya urutan nilai nomor 1, 2 dan 3 saja yang ikut tahapan selanjutnya. Untuk diketahui juga bahwa soal tes cpns tahun 2019 ini terdiri dari 30 soal Tes Wawasan Kebangsaan, 35 soalTes Intelgensia Umum dan 35 soal Tes Karakteristik Pribadi.

Baca ya: Prodi PGSD dulu sia-sia, kini di puja




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline