Kartu Peserta Ujian Pretes PPG 2019 sudah bisa dicetak pada akun SIM PKB masing-masing guru. Caranya login di akun sim pkb anda dengan menggunakan user dan pasword masing-masing lalu pilih Program Pendidikan Prifesi Guru Dalam Jabatan 2019.
Jika sudah muncul notifikasi unduh seperti gambar diatas maka jadwal dan lokasi anda sudah bisa dicetak. Anda telah dijadwalkan mengikuti ujian seleksi. Silahkan unduh surat pengantar ujian seleksi PPG 2019 untuk diserahkan pada penyelenggara.
Tampilan waktu dan lokasi ujian sudah ada sebelum anda cetak yang berisi tanggal waktu seleksi, sesi ujian, token ujian serta lokasi ujian. Waktu ujian adalah dimana anda sebagai peserta pretes ppg sudah ditentukan waktunya saat anda mengikuti ujian pretes ppg 2019.
Sesi ujian adalah anda dijadwalkan pada sesi 1,2 atau tiga menurut jadwal yang muncul serta token yang digunakan panitia untuk verifikasi nomor ujian anda. Lokasi adalah tempat dimana anda melaksanakan ujian preres ppg 2019 yang telah ditentukan panitia, contohnya diatas lokasi ujisn pretes ppg saudara TISNGATUN SAADAH berada di SMK NEGERI 1 KEBUMEN.
Baca NUPTK Harapan Guru Baru, ini cara usulnya
Cetak kartu pretes ppg 2019 ini mempunyai judul Surat Pengantar Kegiatan Ujian Seleksi PPG Program Pendidikan Profesi Guru Tahun 2019 yang ditujukan kepada peserta ujian pretes ppg 2019.
Berisi informasi peserta ujian seleksi meliputi nama peserta, nomor ukg sedangkan informasi jadwal ujian seleksi berisi lokasi ujian, mata pelajaran, waktu, sesi dan nomor token ujian. Kartu ini wajib dibawa saat pelaksanaan pretes ppg 2019 dan KTP asli sebagai bukti bahwa anda benar peserta pretes.
Jika anda sebagai peserta pretes ppg 2019 silahkan cek akun sim pkb anda dan cetak kartunya. Jangan lupa belajar dan berdoa agar lolos pretes ppg ini. Jika anda lolos pretes ppg maka anda mengikuti diklat ppg dalam jabatan setelah lolos mendapat sertifikat pendidik.
Guru ysng sudah memegang sertifikat pendidik disebut gury profesional dan mendapatkan tunjangan sertifikasi setelah memenuhi syarat. Manfaat sertifikat pendidik sangat banyak untuk profesi guru, salah satunya sebagai syarat kenaikan pangkat.
Baca Punya SK Kepala Dinas, mengapa honorer belum bisa daftar ppg
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H