Tugas Kemendikbud berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kenenterian Pendidikan dan Kebudayaan urusan pendidikan tinggi kembali dibawah kemendikbud. Tugas Kemendikbud menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah pendidikan tingi dan pendidikan masyarakat serta pengelolaan kebudayaan membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Unit kerja di Eselon I Kemendikbud terdiri dari
a. Sekretaris Jendral
b. Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan
c. Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
d. Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah
e. Direkttoral Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan
f. Direktorat Jendral Kelembagaan Ilmu Pemngetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
g. Direktorat Jendral Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi Pendidikan Tinggi
h. Direktorat Jendral Kebudayaan
i. Inspektorat Jendral