Lihat ke Halaman Asli

Mulyo Hartono

Guru dan Melayani Konsultan Guru Online (WA 0858 8112 5448) Tanya Jawab Seputar Info Guru

Tugas Mendikbud Berdasarkan Perpres Nomor 72 Tahun 2019

Diperbarui: 3 November 2019   23:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: screenshot www.kemdikbud.go.id

Tugas Kemendikbud berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kenenterian Pendidikan dan Kebudayaan urusan pendidikan tinggi  kembali dibawah kemendikbud. Tugas Kemendikbud menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah pendidikan tingi dan pendidikan masyarakat serta pengelolaan kebudayaan membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Unit kerja di Eselon I Kemendikbud terdiri dari 

a. Sekretaris Jendral

b. Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan

c.  Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat

d. Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah

e. Direkttoral Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan

f. Direktorat Jendral Kelembagaan Ilmu Pemngetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi

g. Direktorat Jendral Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi Pendidikan Tinggi

h.  Direktorat Jendral Kebudayaan

i. Inspektorat Jendral

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline