Lihat ke Halaman Asli

Mulyo Hartono

Guru dan Melayani Konsultan Guru Online (WA 0858 8112 5448) Tanya Jawab Seputar Info Guru

Persetujuan Satminkal SIM PKB untuk Bisa Daftar PPG

Diperbarui: 27 Oktober 2019   06:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Screenshoot gtk.belajar.kemdikbud.go.id

Guru yang memenuhi syarat untuk daftar calon peserta pretes ppg tahun 2019 wajib mendapatkan persetujuan satminkal jika terdeteksi dengan akun sim pkb baru. Akun sim pkb yang baru ini mempunyai nomor ukg yang baru, akun ini wajib registrasi ulang untuk mengaktifkannya.

Setelah registrasi berhasil langkah selanjutnya adalah mengisi mapel pkp dan cetak ajuan persetujuan perubahan satminkal pada operator dinas kabupaten. Persetujuan inilah yang menjadi kunci bisa tidaknya daftar pretes ppg melalui akun sim pkb. 

Pendaftaran pretes ppg tahun 2019 ini akan berakhir tanggal 31 Oktober 2019, akun yang statusnya sudah diterima ajuan ppg tinggal menunggu cetak kartu dan jadwal lokasi ujian pretes ppg.

Bagi guru yang terdeteksi mempunyai akun adalah akun sim pkb lama dengan status tidak terkoneksi dapodik, sedangkan akun baru terkoneksi dapodik tetapi tidak aktif sim pkb. Pretes ppg ini dilaksanakan untuk menjaring peserts ppg dan yang lulus mendapatkan gelar profesional dan sertifikat pendidik, untuk pns mendapatkan tunjangan profesi guru ini sebesar gaji pokok.

Bagi yang sudah diterima segera mencaei referensi dan materi untuk belajar menghadapi seleksi pretes ppg 2019. Kisi-kisi yang beredar materi yang di ujikan adalah bakat minat, pendagogik dan akademik ditambahi materi yang kita ajar.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline