Lihat ke Halaman Asli

Kang Mamuk

Healthpreneur... Penulis..

Bolehkah Perawat Praktik atau Bekerja di Dua Tempat?

Diperbarui: 14 April 2021   20:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi perawat praktik atau bekerja (Sumber : hush naidoo via unsplash.com

Pertanyaan ini muncul saat berdiskusi dengan teman perawat yang bekerja di 2 rumah sakit yang berbeda saat di mintai untuk mengurus SIPP (Surat Ijin Praktek Perawat) untuk masing masing rumah sakit tempat ia bekerja.

Perlu diketahui berkas atau persyaratan utama seorang perawat yang dinas atau bekerja menjalankan praktek keperawatan baik di rumah maupun di tempat pelayanan kesehatan yang lain adalah harus memeliki STR dan SIPP.

STR adalah surat tanda registrasi yang di dapat setelah lulus ujian kompetensi. Setelah mempunyai STR maka selanjutnya perawat yang menjalankan praktek keperawatan harus mengurus SIPP atau SIK (Surat Ijin Kerja) yang di gunakan di pelayanan kesehatan.

Pengurusan STR dilakukan di MTKP (Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi) yang selanjutnya di lanjutkan ke MTKI (Majelis Tenaga kesehatan Indonesia) dengan melengkapi persyaratan tertentu. Sedangkan SIPP atau SIK pengurusannya adalah di Dinas kesehatan setempat atas rekomendasi PPNI setempat.

Bagi perawat yang bekerja di dua tempat maka perawat harus mengurus SIPP atau SIK untuk masing masing institusi tempat kerja.

Menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2014 TENTANG KEPERAWATAN

Pada Bagian Bagian Ketiga yang membahas Izin Praktik Keperawatan yang tercantum pada Pasal 19 yaitu :

(1) Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan wajib memiliki izin.

(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk SIPP.

(3) SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat Perawat menjalankan praktiknya.

(4) Untuk mendapatkan SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Perawat harus melampirkan:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline