Lihat ke Halaman Asli

Menyoal (Kembali) Kompetensi Guru

Diperbarui: 30 November 2018   10:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Membaca dan menyimak berita koran Banjarmasin Post, Senin, 18 November 2018, pada halaman 9, dengan judul berita " Sebagian Besar Guru Belum Kompeten" . Dalam beritanya disebutkan, bahwa sebagian besar guru SD dan SMP di Banjarmasin masih belum kompeten mengajar. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Bina SMP Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Sahnan. 

Menurutnya, salah satu penyebabnya, hanya sedikit guru yang hanya mengikuti pelatihan dan seminar " Ya, kita terbuka saja, sebagian besar guru-guru di Banjarmasin belum kompeten mengajar. Kalau prosentasi tidak tahu. Dampak guru tak kompeten mengajar, daya serap siswa kurang. Lalu, mau dibawa kemana siswa-siswa kita" katanya.

arahan-pengawas-pembina-1-5c00aa9cab12ae250b617df3.jpg

Menyimak berita tersebut di atas, bahwa yang menjadi masalah berhubungan  dengan kompetensi guru mengajar. Menurut Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan, bahwa Guru harus memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Terkait masalah kompetensi mengajar dalam berita koran di atas, maka mungkin yang dimaksud adalah kompetensi pedagogik guru.

Kondisi dan permasalahan yang diberitakan oleh koran  di atas, sepertinya sejalan  dengan hasil kajian yang dilakukan Kemendiknas tahun 2010, yang menemukan lebih dari 50% dari guru sekolah dasar yang telah lulus kursus pelatihan sertifikasi 90 jam 'sangat tidak kompeten' dalam pengetahuan mata pelajaran mereka, dan 90% diketahui 'sangat tidak kompeten' dalam kemampuan pedagogis mereka. 

Kemudian, jika menenguk hasil Uji Kompetensi Guru atau UKG yang pernah dilaksanakan pada tahun 2012 sampai 2014  oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bahwa secara umum hasilnya dinilai belum memenuhi harapan, sehingga  mutu guru masih jauh dari yang diharapkan.

Berdasarkan hasil UKG menggambarkan pula,  bahwa sertifikasi memang telah berhasil meningkatkan kesejahteraan guru, akan tetapi belum mampu meningkatkan mutu kompetensi guru itu sendiri. 

Hasil UKG tidak berbanding lurus antara peningkatan kehidupan dan kesejahteraan guru pada umumnya dengan mutu dan hasil pembelajaran guru itu sendiri. Tentu ada banyak faktor yang perlu diperhatikan dalam upaya meningkatkan mutu profesionalisme guru sendiri.

Pertanyaan sederhana, mengapa guru banyak yang tidak kompeten mengajar? Lalu, ketika guru banyak tidak kompeten mengajar siapa yang bertanggung jawab?

Sejak diterapkannya otonomi daerah lebih dari 15 tahun lalu, maka urusan pendidikan menjadi salah satu urusan wajib bagi daerah otonom. Termasuk dalam urusan pendidikan tersebut adalah  pembinaan kompetensi guru dan tenaga kependidikan di sekolah. 

Oleh sebab itu, pembinaan kompetensi guru menjadi urusan dan tanggung jawab pemerintah daerah melalui dinas terkait yang menangani urusan pendidikan di daerah tersebut. Kalau ada masalah seperti guru banyak tidak kompeten dalam mengajar, maka sudah selayaknya pihak dinas terkait memberikan pembinaan yang intensif untuk meningkatkan kompetensi guru di daerahnya.

Semangat otonimi daerah yang selama ini didengung-dengungkan, hendaknya juga menjadi pemicu bagi daerah untuk meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan di daerahnya masing-masing, karena peningkatan kompetensi tersebut merupakan bagian dari urusan pendidikan bagi daerah otonom. Pemerintah daerah dengan segala kemampuan yang ada, punya tanggung jawab untuk membantu guru meningkatkan kompetensinya, tidak hanya diserahkan sepenuhnya kepada guru itu sendiri.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline