Pernyataan atau penegasan tentang guru adalah pendidik profesional ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.
Dalam pasal 1 ayat (1) disebeutkan, bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Profesi menunjukkan lapangan yang khusus dan mensyaratkan studi dan penguasaan pengetahuan khusus yang mendalam, seperti bidang hukum, militer, keperawatan, kependidikan dan sebagainya. Seseorang yang mempunyai profesi dituntut untuk profesional, seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yaitu;
"Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi". Guru profesional pada intinya adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Oleh karena itu, membedah aspek profesionalisme guru berarti mengkaji kompetensi yang harus dimiliki seorang guru.
Salah satu kompetensi yang wajib dimiliki adalah pedagogik, yang dalamnya mensyaratkan kemampuan guru mengenali karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural,emosional, dan intelektual sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Pendekatan dan pengenalan karakter peserta didik ini yang menjadi penting, sebagai dasar utama dalam meniti karir menuju guru yang lebih profesional. Ketika seorang guru tidak memiliki kemampuan mengenal karakteristik peserta didiknya, maka kemungkinan besar guru tidak mampu mengelola kelas menjadi medium pembelajaran yang menyenangkan.
Karakter peserta didik menjadi titik awal bagaimana menentukan langkah stretegi, pendekatan, dan metode yang akan dilakukan oleh guru dalam menyampaikan materi pembelajaran yang diampunya. Tatkala seorang guru tidak mampu mengenali karakter peserta didiknya, maka itu berarti langkah awalnya membangun suasana dan kondisi pembelajaran di kelasnya terancam gagal.
Tugas guru adalah membantu peserta didik agar mampu melakukan adaptasi terhadap berbagai tantangan kehidupan serta desakan yang berkembang dalam dirinya.
Pemberdayaan peserta didik ini meliputi aspek-aspek kepribadian, terutama aspek intelektual, sosial, emosional, dan keterampilan. Tugas mulia itu menjadi berat, karena bukan saja guru harus mempersiapkan generasi muda memasuki abad pengetahuan, melainkan harus mempersiapkan diri agar tetap eksis, baik sebagai individu maupun sebagai profesional.
Guru menjadi inisiator dan kreator dalam proses pembelajaran yang akan dilaksanakannya di dalam kelas. Permasalahannya, apakah sang guru memiliki keinginan dan motivasi yang kuat menciptakan pembelajaran yang inovatif dan kreatif, sehingga proses pembelajaran dapat berjalan dengan tertib, lancar ,dan tentunya menyenangkan bagi peserta didik.
Pernahkan guru melakukan evaluasi dan refleksi terhadap proses pembelajarannya selama ini, baik dari segi materi, metode, maupun hasil pembelajaran itu sendiri.