Sebelumnya, kita harus mengetahui terlebih dahulu apa itu pasar modal. Pasar Modal adalah pasar/suatu tempat di mana tempat tersebut terjadi transaksi jual beli saham (ekuiti), reksa dana, obligasi (surat utang), waran, right, dan surat-surat berharga lainnya dalam jangka panjang yang berjangka waktu lebih dari satu tahun. Di dalam pasar modal terdapat sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai "kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek."
Adapun yang dimaksud dengan Bursa Efek adalah tempat di mana bertemu pihak yang menawarkan dan pihak yang memerlukan dana jangka panjang dan dimana diperdagangkan efek-efek. Sedangkan Efek sendiri memiliki arti yaitu surat bukti utang jangka panjang (obligasi/surat utang), surat tanda penyertaan modal (saham/ekuiti), dan sekuritas kredit dan surat-surat berharga lainnya. Jadi, kalo kamu ingin berinvestasi harus melalui Bursa Efek terlebih dahulu. Karena, jika ingin di bilang investor sebelum mengikuti kegiatan Bursa Efek, se- kaya-kayanya para investor tetap tidak bisa dikatakan sebagai Investor.
By: Maslahatul Marwa (E20151169)/JI (Perbankan Syariah)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H