Lihat ke Halaman Asli

Tetapkan Tersangka Pempred The Jakarta Post, Polisi Lebay dan Takut FPI

Diperbarui: 17 Juni 2015   15:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14183585101381805353

[caption id="attachment_359128" align="alignnone" width="670" caption="Demo Karikatur yang dimuat di The Jakarta Post (Tribunnews)"][/caption]

Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat yang dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus Karikatur ISIS yang dimuat di Jakarta Post edisi 3 Juli 2014.

Pihak kepolisian menetapkan tersangka Pempred The Jakarta Post dengan pasal penistaan agama.

Padahal melalui dewan pers, kasus ini sudah dianggap selesai karena pihak The Jakarta Post maupun Pemred sudah menyatakan permintaan maaf kepada umat Islam di berbagai media.

Dalam kasus ini sangat terlihat begitu lemahnya aparat kepolisian dalam menghadapi tekanan Front Pembela Islam atau FPI

Padahal, organisasi yang didirikan Habib Rizieq ini banyak melanggar konstitusi negara. Baca di sini.

Pihak kepolisian harusnya membaca keputusan Dewan Pers bahwa kasus karikatur yang dimuat itu sama sekali tidak menyudutkan Islam.

Pihak The Jakarta Post pun mengikuti mediasi dengan berbagai kelompok Islam seperti HTI. Mereka pun diajak dialog.

Tetapi dengan penetapan kasus ini, nampaknya polisi ingin mendapatkan pujian dari FPI yang selama ini menyudutkannya.

Harusnya polisi tidak boleh bermain politik dalam kasus penegakan hukum. Kalaupun salah dihukum. Nampaknya dalam kasus ini, polisi ingin mendapatkan pujian dari kelompok Islam.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline