Lihat ke Halaman Asli

Mas Kumambang

Wirausaha dan pemerhati yang tinggal di Depok, Jabar.

KPK Menghembuskan Angin Segar untuk Jaminan Kepastian Hukum

Diperbarui: 30 Januari 2020   16:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan ini mengindikasikan perubahan sikap yang lebih menjamin kepastian hukum. Keinginan KPK untuk "bersih-bersih" tunggakan perkara agar tidak menumpuk dan menjadi beban berkelanjutan, bisa berdampak positif terhadap kepastian hukum.

Pelaksana Tugas (Plt) Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan pihaknya akan menghentikan tunggakan-tunggakan kasus yang masih dalam proses penyelidikan. "Ya ada beberapa perkara, sisa perkara tahun-tahun sebelumnya," katanya di Jakarta, Selasa (28/1).

Pada aturan yang lama, UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK sebenarnya bisa menghentikan kasus yang masih dalam proses penyelidikan. Kini, sesuai UU KPK hasil revisi 2019, lembaga anti rasuah itu bahkan bisa menghentikan kasus yang sudah masuk tahap penyidikan, melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ada beberapa persyaratan yang ditetapkan UU, namun intinya kewenangan KPK lebih kuat untuk menghentikan penyidikan dan memberikan kepastian hukum.

Bunyi pasal 40 UU KPK hasil revisi adalah, "Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun."

Wajar bila pimpinan KPK menetapkan kebijakan baru untuk melakukan "bersih-bersih" perkara lama. Ketua KPK Firli Bahuri beberapa waktu lalu menegaskan pihaknya akan menghentikan beberapa kasus yang kini sedang ditangani.

Menurut Firli, saat ini masih ada 366 perkara dugaan korupsi yang masih menumpuk dan siap untuk ditindak lanjuti."Tentu bertanya, 366 perkara ini akan diapakan? Pimpinan KPK sudah merumuskan, pertama, melakukan inventarisasi kembali terhadap seluruh perkara dalam kasus penyelidikan," kata Firli dalam rapat dengan pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1).

Pada tingkat penyidikan, KPK juga memiliki utang penuntasan perkara. Firli menyebut, ada 113 surat perintah penyidikan yang berasal dari perkara dugaan korupsi sepanjang tahun 2008 hingga 2020. Hingga saat ini, penuntasannya belum selesai."Kalau saya katakan utang, tunggakan. Tunggakan perkara 2008-2020 itu sebanyak 113 yang diterbitkan surat perintah penyidikan."

Langkah Realistis

Kebijakan pimpinan KPK itu realistis karena mereka tidak mengutamakan kuantitas, melainkan kualitas. Buat apa menumpuk perkara seolah KPK produktif dalam pemberantasan korupsi, namun faktanya kemampuan penyelesaiannya sangat rendah. KPK menghadapi berbagai kendala sehingga banyak sekali perkara menumpuk tak terselesaikan.

Sangat mungkin jumlah dan mutu SDM tidak sepadan dengan keinginan untuk meningkatkan jumlah perkara yang ditangani. Padahal kalau KPK selektif dan mau berkoordinasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya, sebenarnya pekerjaan mereka lebih ringan dan bisa lebih efektif. Dengan demikian tidak semua kasus dugaan korupsi harus ditangani sendiri oleh KPK.

Kondisi seperti itu jelas tidak bisa diteruskan. Terutama karena tunggakan perkara yang menumpuk juga menimbulkan implikasi yang merugikan banyak pihak. Terutama mereka yang sudah terlanjur menerima stempel "koruptor". Padahal mereka tak kunjung diajukan kepengadilan, atau bahkan sebenarnya perkaranya sangat sumir yang dipaksakan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline