Lihat ke Halaman Asli

MASJID BAITUL IKHLAS

ASN Pemerintah Kabupaten Tanggamus

Pemerintah Telah Menerbitkan Peraturan Libur Sekolah Bulan Ramadhan

Diperbarui: 21 Januari 2025   19:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Kegiatan Libur Sekolah di Bulan Ramadhan (Sumber:Ferdi)

Oleh : Ferdiansah,S.E.,M.M

BKAD TANGGAMUS- Pemerintah resmi menerbitkan surat edaran tentang pembelajaran selama Ramadan 1446 Hijriah/2025 M, di mana para siswa selama sepekan awal bulan suci itu akan melaksanakan kegiatan belajar di lingkungan rumah.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang diteken tiga menteri yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Surat Edaran (SE) tersebut mengatur waktu pembelajaran mandiri di rumah serta pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Pada edaran itu diatur pada 27 Februari hingga 5 Maret 2025 para siswa akan melaksanakan kegiatan di lingkungan rumah alias tak bersekolah selama sepekan awal Ramadan.

Pada edaran itu diatur pada 27 Februari hingga 5 Maret 2025 para siswa akan melaksanakan kegiatan di lingkungan rumah alias tak bersekolah selama sepekan awal Ramadan.

"Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan," demikian dikutip dari SKB tersebut.

Pemerintah berharap Selain kegiatan pembelajaran, peserta didik diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.

Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al Quran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.

Lalu, para siswa kemudian kembali mengikuti pembelajaran ramadhan di sekolah pada 6-25 Maret 2025.

"Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama," demikian tertulis di edaran itu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline