Gambar ini saya jepret ketika saya berkunjung ke Obyek Wisata Candi Ratu Boko. Larangan mengoperasikan drone telah ditetapkan di kawasan ini sejak semester terakhir. Padahal dari gambar yang diambil menggunakan drone sungguh menampakkan sudut pandang yang belum pernah disaksikan kebanyakan orang. Gambar-gambar menarik tersebut menjadi dokumen indah yang menghiasi intro-intro video maupun liputan tersendiri mengeni candi ini. Meski demikian, adanya pertimbangan tertentu menyebabkan alat ini dilarang untuk dioperasikan.
Setelah penulis mengumpulkan berbagai macam informasi, larangan ini ternyata terkait dengan potensi gangguan penerbangan. Hal ini dikarenakan jarak tempuh drone dapat mencapai ketinggian satu kilometer. Tentu angka ini sangat dekat dengan jangkauan frekwensi sensor pesawat yang melintas. Lokasi Candi Ratu Boko memang tidak jauh dari Bandara Adisucipto. Namun sesungguhnya larangan ini tidak membatasi kreatifitas pecinta aeromodelling.
Maka, ketika memang diperlukan mengambil gambar dari ketinggian dengan menggunakan drone, seseorang cukup melakukan ijin kepada kepolisian sektor Prambanan dan juga Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) DIY yang berkantor di sebelah selatan candi Prambanan. So, drone tidak mengganggu, asal dalam mengoperasikannya hati-hati dan tidak melampaui ketinggian yang ditetapkan.
Salam,
Siti Masitoh
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI