Lihat ke Halaman Asli

Drone, Mengganggukah?

Diperbarui: 13 Maret 2018   18:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Gambar ini saya jepret ketika saya berkunjung ke Obyek Wisata Candi Ratu Boko. Larangan mengoperasikan drone telah ditetapkan di kawasan ini sejak semester terakhir. Padahal dari gambar yang diambil menggunakan drone sungguh menampakkan sudut pandang yang belum pernah disaksikan kebanyakan orang. Gambar-gambar menarik tersebut menjadi dokumen indah yang menghiasi intro-intro video maupun liputan tersendiri mengeni candi ini. Meski demikian, adanya pertimbangan tertentu menyebabkan alat ini dilarang untuk dioperasikan.

Setelah penulis mengumpulkan berbagai macam informasi, larangan ini ternyata terkait dengan potensi gangguan penerbangan. Hal ini dikarenakan jarak tempuh drone dapat mencapai ketinggian satu kilometer. Tentu angka ini sangat dekat dengan jangkauan frekwensi sensor pesawat yang melintas. Lokasi Candi Ratu Boko memang tidak jauh dari Bandara Adisucipto. Namun sesungguhnya larangan ini tidak membatasi kreatifitas pecinta aeromodelling.

 Maka, ketika memang diperlukan mengambil gambar dari ketinggian dengan menggunakan drone, seseorang cukup melakukan ijin kepada kepolisian sektor Prambanan dan juga Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) DIY yang berkantor di sebelah selatan candi Prambanan. So, drone tidak mengganggu, asal dalam mengoperasikannya hati-hati dan tidak melampaui ketinggian yang ditetapkan.

Salam,

Siti Masitoh




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline