Lihat ke Halaman Asli

Ahmad Indra

TERVERIFIKASI

Swasta

Kini Tegas Menolak, Indonesia Pernah Terima Deportan Eks-ISIS

Diperbarui: 12 Februari 2020   08:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Suasana di pengungsian al Hawl di perbatasan Suriah-Irak. Kam ini dibawah penguasan Pasukan Demokratik Suriah (SDF) yang didukung Amerika Serikat | Kurdistan24.com

 

"Pemerintah tidak ada rencana memulangkan teroris. Tidak akan memulangkan FTF (foreign terrorist fighter) ke Indonesia," jelas Menko Polhukam Mahfud Md di Istana Bogor, Selasa (11/2/2020) sebagaimana dilansir Detikcom.

Penjelasan Mahfud tersebut secara tegas mengakhiri polemik tentang diterima atau tidaknya WNI yang terlibat dalam gerakan terorisme global, Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

Status Kewarganegaraan Eks-ISIS

Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin dalam Talk Show "Opsi" yang dipandu Aviani Malik (10/02) mengatakan bahwa salah satu bagian yang diatur dalam Declaration of Human Right adalah kewenangan sebuah negara untuk menjalankan regulasi atau peraturan yang telah dibuatnya. 

Dan sesuai dengan peraturan perundangan baik Perpres maupun Undang-undang, eks-ISIS yang kini berada di penampuangan pengungsian di Suriah tidak bisa lagi dikatakan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Ngabalin menambahkan bahwa para simpatisan itu adalah para tentara sebuah entitas yang memproklamirkan diri sebagai sebuah negara bernama Daulah Islamiyah Irak dan Suriah alias ISIS. Sehingga perbuatan mereka dikatagorikan telah menggugurkan status sebagai Warga Negara Indonesia. 

Tangkapan layar Peraturan Pemerintah No. 2/2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI | Kemenkumham.go.id

Berkaca dari konklusi itu, menjadi sebuah konsekuensi logis jika pemerintah Indonesia tidak perlu pusing-pusing mengurusi mereka.

Namun begitu, melihat dari sisi legitimasi, ISIS secara de jure tidak bisa dikatakan sebagai sebuah negara berdaulat. Sebab tak ada satu pun negara di dunia yang mengakuinya. Namun justru menggolongkannya sebagai gerakan terorisme global.

Malaysia Terima Mantan Anggota ISIS

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline