Lihat ke Halaman Asli

Ahmad Indra

TERVERIFIKASI

Swasta

NKRI, Negeri Khilafah Rakyat Indonesia

Diperbarui: 11 Agustus 2019   16:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ijtima' Ulama IV | Foto. Okezone.com


"Dari pertama, kami berbeda sikap dengan HTI. Kami beranggapan Indonesia ini negara tauhid dengan Pancasila dan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tapi, sebaliknya, HTI menganggap Indonesia adalah thogut"
, ujar Ki Agus M Choiri selaku Ketua Bantuan Hukum Front FPI Jawa Barat sebagaimana dikutip oleh BBC News (8/5/2017). 

Pernyataan di atas muncul saat dia menanggapi pembubaran ormas transnasional yang kerap mengkampanyekan khilafah, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), 2 tahun silam. 

Dengan pernyataan di atas, FPI secara eksplisit telah menyatakan diri berbeda pemahaman dengan HTI terkait konsep NKRI dan dasar negaranya, Pancasila. FPI nampak menempatkan diri sebagaimana ormas Islam lainnya seperti NU dan Muhammadiyah yang menerima NKRI dan Pancasila. 

Hal itu berlawanan dengan HTI yang tak punya iktikad untuk menyatakan diri menerima Pancasila sebagai dasar negara meski para aktivis mereka dan simpatisan HTI dari kalangan masyarakat umum menyatakan bahwa Pancasila berisi pasal-pasal yang selaras dengan nilai keislaman. 

Dua tahun berselang, muncullah putusan Ijtima' Ulama IV yang salah satu poin pertimbangannya menyatakan bahwa penegakan khilafah adalah wajib disamping penerapan syariah dan amar ma'ruf nahi munkar. Dan sebagaimana kita tahu, unsur FPI menjadi salah satu warna dalam perkumpulan para ulama dan habaib itu. 

Bukan hendak meragukan pemahaman mereka dalam menempatkan kewajiban mendirikan khilafah dalam literatur keagamaan, namun saat ini kedudukan FPI dalam memandang NKRI justru menjadi sebuah hal yang abu-abu. Apalagi jika dihadapkan pada salah satu putusan/ketetapannya yang mengarah pada NKRI bersyariat berdasarkan pada Pancasila. 

"3.6. Mewujudkan NKRI bersyariah yang berdasarkan Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 dengan prinsip ayat suci di atas ayat konstitusi agar diimplementasikan dalam kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara." 

- Salah satu ketetapan Ijtima' Ulama IV

Dua masalah yang seolah berlawanan di atas --yakni kewajiban pendirian khilafah dan mewujudkan NKRi bersyariat-- tak pelak dapat disandingkan dengan plintat plintutnya HTI dalam menjawab pertanyaan tentang Pancasila sebagai dasar negara. Atau justru sebaliknya, sebenarnya mereka sendiri mengakui bahwa NKRI ini pada dasarnya adalah sebuah bentuk kekhilafahan, hanya saja masih perlu diperjuangkan formalisasi syariat Islam di dalamnya. 

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir dalam sebuah pernyataannya menyinggung adanya polemik yang hanya berkutat pada istilah semata. Dikatakannya bahwa tujuan syariah itu sudah tercakup di dalam Pancasila, dan tidak perlu lagi ada idiom-idiom, simbol-simbol dan konsep yang semakin menjauhkan NKRI dari jiwanya. NKRI ini sebenarnya sudah sejak lama bersyariat, imbuhnya.

"Karena hanya berpikir soal nama, soal atribut, soal cangkang, soal kulit, nah Muhammadiyah sudah memandang Indonesia itu darul ahdi wa syahadah," ujar Haedar sebagaimana dikutip Republika.

Kampanye terang-terangan HTI tentang khilafah sudah cukup menjadi bukti bahwa sebenarnya mereka memang memiliki agenda yang tak sejalan dengan para pendiri bangsa yang diantaranya adalah para alim dalam bidang agama. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline