Pagi itu dunia seakan bernyanyi mengiringi langkah-langkah kaki para petani yang berjalan menuju pematang-pematang sawah,udara sejuk serta pemandangan yang indah,seakan memanjakan mata dan pikiran untuk bergegas dalam kegiatan rutinitas setiap hari,menatap hijaunya persawahan yang luas,situasi dimana ada seorang perempuan menanam padi,situasi dimana ada perempuan berjalan diladang mengantarkan bekal makan, tampak senyum dari para petani karena,aliran irigasi menjadi baik,ada pembangunan tembok penahan dinding (TPT),disisi lain sarana prasana jalan desa semakin membaik,yang dapat membantu perekonomian,hal ini merupakan berkah Dana Desa.
Kehidupan harmonis dengan tetangga, saling membantu dan gotong royong dalam segala hal. Misalnya dalam hal kebersihan lingkungan, mereka tidak segan -- segan untuk kerja bakti, mereka melakukannya dengan gotong royong. Begitu indahnya hidup di desa, tetapi mengapa tidak sedikit dari mereka pergi mengadu nasib ke kota -- kota besar? Tidak lain dan tidak bukan adalah karena masalah ekonomi, dengan tujuan untuk mendapatkan hidup yang lebih baik, mereka mengadu nasibnya ke kota.
Ditengah hiruk pikuknya kehidupan dikota dengan penuh persaingan yang tinggi, masyarakat desa sudah senang hidup di desa yang jauh dari kebisingan, akan tetapi mereka juga membutuhkan sarana yang memadai untuk memudahkan mereka, seperti jalan aspal dan jembatan, karena pada umumnya jalan di desa masih berupa tanah yang di Tanami batu -- batu oleh warga, di sinilah di butuhkan peran pemerintah sekitar dan pemerintah pusat untuk lebih memperhatikan masyarakat desa, agar pembangunan nasional merata.
Tiga tahun pasca pengesehan UU Desa No.6 Tahun 2014 (UU DESA) menandai dibukanya gerbang harapan menuju kehidupan berdesa yang lebih maju. Sebagai konsekuensinya,tidak hanya ada pengucuran dana dari pemerintah kabupaten serta alokasi pendapatan daerah dan retribusi daerah, melainkan juga berasal dari pemerintah pusat berupa dana desa.
Dana Desa merupakan Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat(PP no 60 tahun 2014 pasal 1 ayat 2). Dengan adanya UU DESA beserta turunannya tersebut,dikandung maksud desa diberikan kesempatan untuk menjadi berdaya,sejahtera dan mandiri.
Sesuai dengan nawacita bapak Ir.Jokowi yang ingin membangun indonesia dari pinggiran, pemerintah pusat memberikan anggaran dana desa,tentu sangat membantu desa dalam melakukan pembangunan pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkann kesejahteraan masyarakatnya,banyak perbaikan jalan dan saluran irigasi dan infrastruktur lain, merupakan bukti nyata, bahwa dana desa sangat efektif memajukan tingkat perekonomian desa dan pemberdayaan bagi masyrakat desa, serta membuka lapangan kerja bagi warga desa,agar mereka tidak perlu lagi pergi ke kota. Sarana dan prasarana fisik di lingkungan desa memang hal yang harus diutamakan, pembangunan sarana dan prasarana fisik ini nantinya akan mempermudah akses masyarakat untuk melakukan kegiatan sosial ekonomi.
Kini desa menjadi surganya Indonesia, dibalik pemandangan alamnya yang sejuk dan alami,Desapun secara pembangunan infrastruktur seperti kebutuhan pertanian,pendidikan dan kesehatan serta perekonomian melaju dengan pesat berkah dana desa,tidak hanya lingkup pembangunan fisik,melainkan pembangunan sumber daya manusianya dan menciptakan lapangan kerja, sehingga masyrakat tidak perlu lagi mengadu nasib kekota ,banyak pelatihan-pelatihan yang dilakukakan untuk meningkatkan ketrampilan masyarakat desa,
Dengan adanya Dana Desa, dapat membantu desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama di bidang sosial ekonomi, masyarakat menjadi lebih mudah dalam menjalankan aktifitas sehari-hari baik dari segi sosial maupun dari segi ekonomi. Dari segi sosial masyarakat sangat menikmati hasil dari pembangunan tersebut, kemudian kegiatan gotong royong yang dilakukan masyarakat setempat semakin meningkat, masyarakat dan perangkat-perangkat desa setiap minggunya rutin melakukan gotong royong untuk menjaga dan membersihkan jalan dan saluran irigasi yang telah dibangun kemudian aktifitas sosial masyarakat menjadi lebih mudah baik antar Desa maupun wilayah lainnya misalnya saja ketika hendak pergi kepesta kemudian mengantar anak ke sekolah ataupun menyangkut aktifitas sosial lainnya dapat dilaksanakan secara efisien.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H