Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Brebes Nomor 965/0698 tertanggal 18 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes Tahun 2020, Surat Edaran ini memuat pedoman teknis pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (work from home) bagi Aparatur Sipil Negara yang berada di lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Brebes.
Menanggapi hal ini, Camat Songgom sebagai pejabat koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan langsung bereaksi dengan melakukan staff meeting bersama jajarannya pada hari Kamis (19/3/2020). Camat Songgom mengumpulkan semua Kasi, Kasubag, Staf dan Petugas Adminduk Kecamatan terkait Surat Edaran Bupati Brebes tersebut. Pada kegiatan Staff Meeting ini dipimpin langsung oleh Camat Songgom.
Camat Songgom (Moch. Sodiq., SSTP., M.Si) menyampaikan bahwa Kantor Kecamatan Songgom akan memberlakukan Work From Home (bekerja dirumah) berdasarkan Surat Edaran Bupati Brebes.
"Bekerja dirumah kita berlakukan, namun dengan sistem rolling pegawai yang berangkat dan yang bekerja dirumah agar penyelenggaran pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dan tetap berjalan secara efekrif dan efisien . Hari ini kita buatkan jadwalnya sesuai kesepakatan teman-teman pegawai." tambahnya.
Penerapan rolling keberangkatan pegawai disepakati dengan satu hari berangkat satu hari bekerja dirumah, bertujuan untuk meminimalisir orang bepergian keluar rumah termasuk dalam berangkat bekerja.
Setelah dibagi grup-grup keberangkatan pegawai ke kantor, selanjutnya menetapkan sistem rolling bekerja dirumah ini mulai hari senin 23 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan. Untuk hari jumat (20/3/2020) masih tetap berangkat semua seperti biasa.
Selanjutnya Camat Songgom menjelaskan bahwa Selama melaksanakan tugas dari rumah, Aparatur Sipil Negara wajib mengaktifkan alat komunikasi (handphone Android) untuk membangun koordinasi, komunikasi horisontal dan konsultasi kepada Camat, sehingga produktivitas kinerja dapat berjalan efektif dan efisien, Setiap Aparatur Sipil Negara harus lebih bijak dalam menggunakan Media Sosial, dan Setiap Aparatur Sipil Negara harus tetap menjaga integritas dan martabat PNS dengan tetap berada di tempat tinggal/domisili masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak seperti misalnya untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan ataupun keselamatan dan harus melapor kepada atasan langsung.
KBC-55 | Kompasianer Brebes
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H