Lihat ke Halaman Asli

Fathan Muhammad Taufiq

TERVERIFIKASI

PNS yang punya hobi menulis

Pertahankan Status Zona Hijau, Aceh Tengah Terapkan Wajib Masker

Diperbarui: 20 Juni 2020   11:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar, Bupati Aceh Tengah menyerahkan masker gratis kepada semua warga melalui para Camat (doc. FMT)

* Sanksi diterapkan bagi pelanggar

Sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19 di Kabupaten Aceh Tengah yang sampai saat ini masih berstatus Zona Hijau dengan Zero Case (Nol kasus positif covid), mulai tanggal 19 Juni 2020 ini memberlakukan wajib menggunakan masker bagi warga berusia diatas 5 tahun.  Terkait dengan kewajiban menggunakan masker ketika beraktifitas di luar rumah, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker Untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kewajiban mengunakan massker bagi warga masyarakat kabupaten Aceh Tengah, diatur dalam pasa 3 ayat (1) Peraturan Bupati ini yang berbunyi "Setiap orang berusia diatas 5 tahun yang berada di wilayah kabupaten Aceh Tengah wajib menggunakan masker apabila melakukan aktivitas di luar rumah"

Sementara jenis masker yang boleh digunakan harus memenuhi persyaratan standar esehatan sebagai berikut ;

  1. Masker N95 yaitu masker yang bentuknya setengah bulat dan berwarna putih, terbuat dari bahan solid dantidak mudah rusak.
  2. Masker biasa atau masker bedah (surgical mask), yaitu masker yang biasa memiliki bagian luar berwarna hijau muda dan bagian dalamnya berwarna putih serta memiliki tali/ karet untuk memudahkan terpasang kebagian belakang kepala atau telinga
  3. Masker kain yaitu masker yang terbuat dari bahan kain minimal 2 (dua) lapis dengan menutupi mulut dan hidung.

Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020 ini juga mengatur sanksi bagi pelanggar, sebagaimana disebutkan dalam pasat 7. Adapun sannksi yang akan dijatuhkan kepada masyarakat yang melanggar ketentuan penggunaan masker ini adalah :

  1. Petugas penjaga perbatasan berwenang memutar balik arus kendaraan baik roda 2 (dua) atau roda 4 (empat) dan seterusnya;
  2. Peringatan tertulis yang disertai pencatatan identitas oleh petugas dan pemberian masker,
  3. Tidak diberikan pelayanan pada fasiltas publik
  4. Penarikan sementara identitas kependudukan bagi pelanggar yang melakukan pelanggaran secara berulang;
  5. Pembatalan sementara izin usaha bagi pengusaha yang tidak menerapkan pengunaan masker di tempat usahanya

Sementara bagi warga dari luar daerah atau yang ber-KTP luar Kabupaten Aceh Tengah yang melakukan pelanggaran secara berulang terhadap ketentuan penggunaa masker ini diwajibkan meninggalkan atau keluar dari wilayah Kabupaten Aceh Tengah.

Namun sebelum kewajiban memakai masker dan penerapan sanksi ini diberlakukan, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 berkewajiban melakukan sosialisasi disertai pemberian masker gratis kepada masyarakat yang berusia diatas 5 tahun.

Kewajiban melakukan sosialisasi juga juga berlaku bagi para Camat, Reje/Kepala Desa, RGM (Rakyat Genap Mupakat/Badan Permusyawaratan Desa), Sarak Opat (Aparat Desa), dan Kader PKK Desa/Kampung turut melakukan sosialisasi dan himbauan penggunaan masker di tingkat kecamatan dan kampung.

Sebelum peraturan bupati ini diterapkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah sudah menyediakan sekitar 200 ribu lembar masker untuk dibagikan secara cuma-cuma kepada seluruh warga masyarakat berusia diatas 5 tahun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline