Lihat ke Halaman Asli

Baju Adat dan Profil Pelajar Pancasila

Diperbarui: 21 Oktober 2022   10:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Indonesia, sebagai negara Multi Etnis mempunyai Ciri Khas yang sangat berbeda degan negara lain. Dengan berbagai suku dan etnis yang ada Di Indonesia, Indonesia adalah satu satunya negara yang paling kaya akan budaya dan kearifan lokal.  Kekayaan budaya, adat istiadat dan kearifan lokal menjadi pondasi bangunan bangsa Indonesia.  Tentunya merawat budaya dan kearifan lokal berarti merawat akan bangunan ke Indonesiaan. 

Ada banyak cara untuk meng imlementasikan dan menjaga budaya dan kearifan lokal. Salah satunya mencintai adat istiadat dan kearifan lokal yang ada, sesuai dengan identitas Suku kita masing masing. Salah satu aksi nyatanya adalah bangga dan cinta memakai baju adat atau baju tradisional . 

Kementerian Pendidikan dan Ristek Indonesia sebagai leading faktor pengembangan  karakter dan pendidikan di Indonesia tahun 2022 ini telah menerbitkan Peraturan Menteri No 50 Tahun 2022 , Tentang Pemakaian Baju Adat untuk Seragam Sekolah di Tingkat Pendidikan Sekolah Dasar sampai Menengah. Dalam PERMENDIKBUD No 50 Tahun 2022, yang ditandatangani 7 Oktober 2022 tersebut bahwa tujuan dari pemakaian baju adat ini untuk menanamkan menumbuhkan rasa nasionalisme,  kebersamaan serta persaudaraan antar siswa. Tentunya kebijakan ini sangat bagus, karena disaat nasionalisme dan rasa kebersamaan tergerus, maka perlu kembali menydarkan kita semua bahwa budaya dan adat istiadat yang ada di Indonesia, juga sangat agung, tidak kalah dari budaya budaya negara lain.  Infiltrasi budaya budaya negara lain yang tidak sesuai saat ini menyusup ke sendi sendi kehidupan kita sangat masif karena adanya pemanfaatan Tehnologi yang saat ini sudah sangat familiar. Untuk itu Permendikbud No 50 Tahun 2022, salah satu upaya untuk kembali menyadarkan bangsa kita terutama generasi muda untuk bangga dan sadar akan pentingnya melestarikan adat dan budaya lokal bangsa kita. 

Struktur  Kurikulum Merdeka Belajar, yang saat ini menjadi Kurikulum yang dipakai di Indonesia, didasari tiga hal, yaitu :

1. Berbasis Kompetensi

2. Pembelajaran Yang Fleksibel 

3. Profil Pelajar Pancasila

Jika kita kaitkan Permendikbud No 50 Tahun 2022, maka Permendikbud ini merupakan kelanjutan dari Kurikulum Merdeka Belajar , khusunya tentang Profil Pelajar Pancasila . Profil Pelajar Pancasila merupakan sejumlah karakter dan kompetensi yang diharapkan untuk diraih oleh peserta didik yang didasarkan pada nilai nilai luhur Pancasila. Kegunaan Profil Pelajar Pancasila, menurut Platform Kurikulum Merdeka adalah : 

dokpri

1. Menterjemahkan tujuan dan pendidikan ke dalam format yang lebih mudah difahami oleh seluruh pemangku kepentingan pendidikan 

2. Menjadi Kompas bagi pendidik dan pelajar Indonesia

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline