Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Upaya Abuse of Power
Oleh:
DR. H. Masduki Duryat, M. Pd.I)*
Wacana perpanjangan jabatan presiden 3 (tiga) periode baru-baru ini kembali muncul ke permukaan. Adalah pendiri Partai Ummat, Amin Rais yang menyebut adanya skenario mengubah ketentuan dalam UUD 1945 soal masa jabatan presiden dari 2 (dua) periode menjadi 3 (tiga) periode.
Menurut Amien, rencana mengubah ketentuan tersebut akan dilakukan dengan menggelar Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) guna mengubah atau mengamendemen UUD 1945.
Amandemen yang akan semakin memicu ketidakpercayaan publik terhadap partai atau wakil di parlemen karena menganggap semua peraturan yang ditetapkan berdasarkan atas kepentingan tertentu dan syahwat sekelompok golongan.
Jabatan Presiden RI; 2 (dua) Periode
Ketentuan mengenai masa jabatan presiden tercantum pada Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945. Pada pasal ini dinyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Ketentuan tersebut merupakan buah amendemen UUD 1945 pertama melalui Sidang Umum MPR pada Oktober 1999.