Lihat ke Halaman Asli

SUMARDIONO

Penyuluh Agama Islam Fungsional Kemenag Kabupaten Gresik

Bukan Sekedar Keterwakilan tapi Nilai Luhur Bangsa

Diperbarui: 2 November 2023   11:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia adalah negara yang memiliki kekayaan alam, budaya, dan sejarah yang luar biasa. Indonesia juga merupakan negara yang beragam, baik dari segi etnis, bahasa, agama, maupun ideologi. Dengan luas wilayah lebih dari 1,9 juta kilometer persegi dan jumlah penduduk lebih dari 270 juta jiwa, Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Indonesia juga merupakan anggota dari ASEAN, G20, OKI, PBB, dan organisasi internasional lainnya.

Namun, di balik keberagaman dan kekayaan tersebut, Indonesia juga menghadapi berbagai tantangan dan masalah, baik di dalam maupun di luar negeri. Sejak kemerdekaannya pada tahun 1945, Indonesia telah mengalami berbagai peristiwa penting yang membentuk identitas dan karakter bangsanya. Mulai dari perjuangan melawan penjajahan Belanda dan Jepang, revolusi sosial dan politik, konflik antara pusat dan daerah, pergolakan ideologi dan agama, krisis ekonomi dan politik, reformasi dan demokratisasi, hingga terorisme dan radikalisme. Bagaimana Indonesia dapat mengatasi tantangan-tantangan tersebut dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsanya?

Salah satu jawaban yang dapat diberikan adalah dengan mengembalikan nilai-nilai luhur yang menjadi dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila, UUD 1945, dan agama. Ketiga hal ini merupakan pilar yang menopang kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. 

Pancasila adalah ideologi negara yang mengandung lima sila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. UUD 1945 adalah konstitusi negara yang mengatur sistem pemerintahan, hak-hak dasar warga negara, lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, serta hubungan antara negara dan rakyat. Agama adalah keyakinan spiritual yang dianut oleh sebagian besar penduduk Indonesia. Indonesia mengakui enam agama resmi, yaitu Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

Pancasila, UUD 1945, dan agama memiliki makna yang mendalam bagi bangsa Indonesia. Pancasila merupakan hasil dari perenungan para founding fathers tentang nilai-nilai universal yang dapat diterima oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa membedakan suku, ras, atau agama. Pancasila juga merupakan kompromi antara nasionalisme, agama, dan sosialisme yang menjadi arus pemikiran utama pada masa pergerakan kemerdekaan. Pancasila mencerminkan semangat gotong royong, toleransi, kerjasama, keadilan, dan demokrasi yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.

UUD 1945 merupakan produk dari perjuangan rakyat Indonesia melawan penjajah. UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang. UUD 1945 juga menjamin hak-hak asasi manusia seperti hak hidup, hak berpendapat, hak berserikat dan berkumpul, hak beragama, hak mendapat pendidikan, dan hak-hak lainnya. UUD 1945 juga mengatur pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta hubungan antara pusat dan daerah.

Agama merupakan sumber inspirasi bagi rakyat Indonesia dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Agama juga merupakan faktor penting dalam membentuk identitas dan karakter bangsa Indonesia. Agama mengajarkan nilai-nilai moral dan etika yang dapat membimbing perilaku individu dan masyarakat. Agama juga mengajarkan rasa hormat dan kasih sayang terhadap sesama manusia, alam, dan Tuhan.

Namun, sayangnya, nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila, UUD 1945, dan agama seringkali tidak diimplementasikan secara konsisten dan konsekuen oleh para pemangku kepentingan di Indonesia. Banyak fenomena yang menunjukkan adanya penyimpangan dan pelanggaran terhadap Pancasila, UUD 1945, dan agama dalam realitas politik Indonesia saat ini. Beberapa contoh fenomena tersebut adalah sebagai berikut:

Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang merajalela di berbagai sektor pemerintahan dan swasta. KKN merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan sila keempat Pancasila, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. KKN juga merupakan tindakan yang melanggar UUD 1945, khususnya pasal 28D ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. KKN juga merupakan tindakan yang bertentangan dengan ajaran agama, khususnya Islam yang melarang riba, suap, menzalimi orang lain, dan menyia-nyiakan harta.

Intoleransi, diskriminasi, dan kekerasan terhadap kelompok minoritas seperti etnis, agama, ras, atau orientasi seksual. Hal ini merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan sila kedua Pancasila, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini juga merupakan tindakan yang melanggar UUD 1945, khususnya pasal 28E ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini juga merupakan tindakan yang bertentangan dengan ajaran agama, khususnya Islam yang mengajarkan rahmatan lil alamin, yaitu rahmat bagi seluruh alam.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline