PENGERTIAN PERNIKAHAN ONLINE
Pernikahan berasal dari kata nakaha yankihu nikahan yang berarti kawin. Pernikahan juga bisa diartikan sebagai percampuran, penyelarasan, atau ikatan.Secara istilah Pernikahan berarti ikatan suami istri yang sah yang menimbulkan akibat hukum dan hak serta kewajiban bagi suami istri. Pernikahan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita untuk membentuk keluarga yang bahagia , kekal, dan sejahtera. Pernikahan juga merupakan prosesi sakral yang dilakukan oleh dua orang yang berkomitmen untuk hidup bersama dalam ikatan yang sah. Pernikahan diatur oleh hukum, peraturan, adat istiadat, kepercayaan, dan sikap yang menentukan hak dan kewajiban pasangannya. Pernikahan juga memberikan status kepada keturunan mereka (jika ada).
Pernikahan online adalah prosesi pernikahan yang dilaksanakan melalui teknologi internet, seperti panggilan video atau platform streaming lainnya, tanpa mengharuskan pasangan atau beberapa pihak terkait hadir secara fisik di lokasi yang sama. Dalam pernikahan online, akad nikah atau ijab kabul serta saksi-saksi dan wali nikah dapat diadakan secara virtual. Biasanya, pernikahan ini dilakukan menggunakan aplikasi konferensi video, seperti Zoom atau Google Meet, yang memungkinkan semua pihak terhubung dalam waktu nyata. Pernikahan online dapat dilakukan ketika kedua calon mempelai berada di jarak jauh dan tidak memungkinkan untuk menikah secara normal.
Pernikahan online dibolehkan di Indonesia dengan syarat memenuhi rukun dan syarat pernikahan pada umumnya, serta dilakukan dalam keadaan mendesak. Dengan cara calon pengantin mendaftarkan pernikahan secara online melalui sistemi informasi manajemen nikah (simkah) kemenag.
HUKUM PERNIKAHAN ONLINE
- Hukum Nikah Online Menurut Islam
Secara umum, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa akad nikah secara online hukumnya tidak sah jika tidak Syarat sah ijab kabul antara lain:
- Ittihadu al majlis: Akad harus dilakukan dalam satu majelis, artinya semua pihak yang terlibat harus hadir dalam satu tempat secara fisik.
- Lafadz yang sharih: Kalimat ijab dan kabul harus jelas dan tidak mengandung makna ganda.
- Ittishal: Ijab dan kabul harus terhubung secara langsung tanpa jeda yang terlalu lama.
- Kesulitan memenuhi syarat ittihadu al majlis: Nikah online sulit memastikan semua pihak benar-benar berada dalam satu tempat secara fisik.
- Potensi masalah teknis: Gangguan koneksi internet atau masalah teknis lainnya bisa mengganggu kelancaran akad.
- Keabsahan saksi: Kualitas saksi dalam pernikahan online perlu dipertanyakan.
- Hukum Nikah Online Menurut Persfektif Ulama Mazhabsyafi'iyah
Menurut mazhab ini, nikah online tidak sah karena akadnya tidak dilakukan dalam satu majelis. Syarat satu majelis ini bertujuan untuk menjamin kesinambungan ijab dan kabul, serta agar saksi dapat melihat dan mendengar siapa yang mengucapkan ijab dan kabul.
Pandangan Ulama Mazhab Syafi'i dalam memberikan syarat dan kriteria lima hukum nikah yaitu:
- Wajib: Hukum menikah menjadi wajib apabila, Ada biaya (mahar dan nafkah, dan hawatir berbuat zina bila tidak menikah.
- Haram: Hukum menikah menjadi haram apabila memiliki keyakinan bahwa dirinya tidak bisa untuk menjalankan kewajiban-kewajiban yang ada di dalam pernikahan.
- Sunnah: Hukumnya menikah menjadi sunnah apabila ada keinginan menikah dan ada biaya (mahar dan nafkah), serta mampu untuk melaksanakan hal-hal yang ada di dalam pernikahan.
- Makruh: Hukum menikah menjadi makruh apabila tidak ada keinginan untuk menikah, tidak ada biaya dan ia khawatir tidak bisa melaksanakan hal-hal yang ada dalam pernikahan.
- Mubah: Hukum menikah menjadi mubah apabila ia menikah hanya semata-mata menuruti keinginan syahwatnya saja.
Pandangan Ulama Madzhab Syafi'i, menyatakan bahwa suatu pernikahan dapat dikatakan sah apabila sudah memenuhi rukun dan syarat yang sudah ditentukan, dan sebaliknya apabila salah satu rukun dan syarat tersebut tidak terpenuhi maka pernikahan menjadi tidak sah. Adapun rukun dan syarat nikah dalam pandangan Madzhab Syafi'i, yaitu (1) Adanya calon pengantin laki-laki, (2) Calon pengantin perempuan, (3) Adanya Wali, (4) Dua orang saksi, dan (5) Sighat akad nikah atau Ijab qabul.
- Hukum Nikah Online Perspektif Ulama Mazhab Hanafiyah
Para Ulama Fiqih 4 Mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali) mendefenisikan pernikahan adalah akad yang membawa kebolehan bagi seorang laki-laki untuk berhubungan badan dengan seorang perempuan dengan diawali akad lafaz nikah atau kawin atau makna yang serupa dengan kedua kata tersebut. Menurut Ulama Mazdhab Hanafiyah akad adalah setiap lafaz yang dibuat untuk menunjukkan kepemilikan terhadap suatu yang terwujud saat akad atau ijab kabul itu diucapkan. Karena itu, dalam mazdhab Hanafi tidak dibedakan akad nikah dengan akad kepemilikan dalam bidang mu'amalah lainnya.
Dasar untuk menentu,kan ijab dalam madzhab Hanafi adalahmelihat pernyataan yang mana lebih dulu muncul dari kedua belahpihak yang berakad, baik dari mempelai laki-laki maupun daripihak perempuan, sedangkan qabul adalah pernyataan yangmuncul belakangan. Salah satu syarat penting akad menurut Ulama Mazhab Hanafiyah adalah bersatu majelis dalam akad. Tetapi, kalangan ulama mazhab Hanafi menafsirkan tentang bersatumajelis pada akad adalah menyangkut kesinambungan waktuantara ijab dan qabul.