Lihat ke Halaman Asli

Masayu Berliana

Mahasiswas

Penyebaran Guru Honorer ke Daerah 3T

Diperbarui: 26 Agustus 2023   19:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Untuk menjadikan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari negara berkembang menjadi negara maju harus didukung dengan sumber daya manusia yang unggul secara kualitas. Dengan cita-cita mulia "... Mencerdaskan kehidupan bangsa ..." (Pembukaan UUD 1945, alinea 4) perlu memperhatikan salah satu faktor dalam mencerdaskan, yaitu guru. Negara harus menjamin pendidikan untuk setiap warganya, hal ini termaktub dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 5 Ayat 1 "Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu." 

Kenyataannya kualitas pendidikan tidak merata di beberapa daerah dalam wilayah negara Indonesia, hal ini menyebabkan pendidikan Indonesia lebih rendah daripada negara lain.

Hasil survei Programme for International Student Assessment (PISA) yang diterbitkan pada Maret 2019, Indonesia menduduki urutan ke-74 dari 79 negara angka yang sangat memperihatinkan, sementara Malaysia yang notabenenya pernah meminta tim pengajar ditahun 1969 menduduki urutan ke-39, hal ini menurut penulis sangat memalukan faktor utamanya kualitas pendidikan Indonesia lebih rendah. Sudah 76 tahun Indonesia merdeka, masih masuk dalam kategori negara berkembang.

Padahal Indonesia terkenal kaya akan tenaga kerja, namun naasnya kualitas pendidikan masih sangat rendah. Banyak tenaga kerja Indonesia hanya menjadi buruh kasar sampai pembantu rumah tangga, hal ini sangat memprihatinkan karena sangat berhubungan dengan pendidikan. Negara dengan sumber daya manusia ini belum mampu bersaing dengan negara yang lain melalui jalur pendidikan. (Suprayogo, 2014:16)

Menurut anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), penyebab rendahnya kualitas pendidikan Indonesia masih terdapat disparitas layanan pendidikan antar daerah di Indonesia, khususnya antara Pulau Jawa dan luar Jawa. Hal ini ditandai dengan adanya daerah 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal). Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) mencakup 122 Kabupaten/Kota (Kemendikbud).

Permasalahan pendidikan di daerah 3T umumnya sulit dijangkau dikarenakan berhadapan dengan semua keterbatasan yang ada, diantaranya kurangnya jumlah pengajar atau guru, minimnya kompetensi, kualifikasi guru yang berada di bawah standar mutu serta distribusi guru yang tidak merata. Permasalahan pada pendidikan di daerah 3T yang berkelanjutan dapat menimbulkan ketimpangan yang sangat besar dengan pendidikan yang ada di daerah perkotaan. Serta dapat meningkatkan popularitas arus urbanisasi dari desa ke perkotaan guna mendapatkan pendidikan yang lebih baik. (Rigantara, 2016)

Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal (2005) memaparkan bahwa yang dapat mempengaruhi suatu daerah dikatakan tertinggal dapat dilihat dari perspektif sarana dan prasarana, apabila suatu daerah memiliki keterbatasan pada sarana dan prasarananya, dapat dipastikan daerah tersebut akan mengalami kesenjangan atau kesulitan dalam melaksanakan kegiatan atau aktivitas ekonomi maupun sosialnya. 

Sulitnya menjangkau akses sarana dan prasana pada suatu daerah akan menjadi pertimbangan bagi guru yang mengajar di daerah tersebut. Kendati demikian, setiap warga negara Indonesia mendapatkan hak yang sama untuk pendidikan yang bermutu sebagaimana yang termaktub dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan begituehingga pemerintah wajib untuk melaksanakan pemerataan di bidang pendidikan di seluruh wilayah Indoneia.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) setiap tahunnya mengeluarkan formasi CPNS, di tahun 2021 formasi CPNS untuk guru PPPK sebanyak 1.002.616. Sementara jumlah guru di Indonesia menurut data Dapodik Kemendikbud sebanyak 3.207.995. Kendati demikian, seperti yang sudah dipaparkan bahwa pendidikan di Indonesia belum merata. Sejak awal terbentuknya Indonesia, pembangunan nasional serta pendidikannya hanya berpusat di daerah Jawa. Sementara daerah 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal) terutama Indonesia bagian timur masih banyak yang belum mendapatkan pendidikan dengan layak. 

Hal ini sungguh miris untuk warga negara Indonesia. Untuk itu perluasan serta pemerataan akses pendidikan di daerah 3T menjadi fokus bersama untuk mencari solusi agar ketimpangan dapat segera teratasi. Maka dari itu artikel ini dibuat untuk memberikan pandangan sebagai salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk pemerataan pendidikan, dalam hal ini pemerataan persebaran guru yang memenuhi kualifikasi guru. Pemerataan persebaran guru sebagai salah satu strategi yang harus dilakukan untuk mengatasi ketimpangan pendidikan di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline