Lihat ke Halaman Asli

Masya Allah, Pejabat Distako Batam Terlibat Korupsi Terkait MTQ Nasional di Batam

Diperbarui: 17 Juni 2015   07:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah diperiksa marathon, akhirnya Kepala Bidang (Kabid) Program Dinas Tata Kota (Distako) Batam Indra Helmi dijebloskan ke sel tahanan Kejaksaan Negeri Batam 24 April 2015.

Indra sempat diperiksa selama tiga jam sebelum ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Saat diperiksa Indra Helmi dicecar dengan 22 pertanyaan. “Hari ini ada 22 pertanyaan yang diajukan dengan 29 orang saksi," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Tengku Firdaus, Jumat 24 April 2015.

(Baca juga: Ini Alasan Jaksa Tahan Indra Helmi)

Kejaksaan Ngeri Batam menetapkan dua orang tersangka yakni Indra Helmi yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Revarizal rekanan pemenang tender pengadaan lampu hias senilai Rp 1.418.318.000.

Rivarizal sudah lebih dahulu ditahan beberapa hari sebelumnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline