Lihat ke Halaman Asli

Mas amah

Mahasiswa

Etika Komunikasi Dalam Bermedia Massa

Diperbarui: 14 Januari 2025   22:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Sumber:Pinterest)

Ketika berbicara mengenai etika, pastilah kita akan berbicara mengenai aturan, norma, kaidah, ataupun tata cara yang biasa digunakan sebagai pedoman atau asas suatu individu dalam melakukan perbuatan dan tingkah laku. Etika adalah suatu hal yang sangat krusial untuk diterapkan dalam setiap sendi kehidupan. Mengapa? Karena etika sangat berperan dalam mengatur kehidupan manusia agar lebih baik. Etika membantu kita memahami batasan-batasan dalam bertindak, sehingga kita dapat hidup harmonis sebagai anggota masyarakat.

Begitupun dalam bermedia, Etika sangat penting untuk diterapkan, karena pada saat ini media adalah salah satu pengaruh terbesar dalam membentuk opini publik, khususnya media massa. Etika dalam media massa berlaku karena pemberitaan suatu hal atau peristiwa sudah pasti sangat berpengaruh terhadap seorang atau kelompok, tentang bagaimana seorang jurnalis mengambil tindakan dalam berbagai situasi. Terutama situasi di mana mereka perlu membedakan apakah berita yang dibuat merupakan fakta di lapangan atau ada kepentingan tertentu. Karena tak jarang berita-berita yang muncul di media massa melanggar etika pemberitaan baik dengan melebih-lebihkan fakta atau bahkan memberitakan sesuatu yang belum jelas kebenarannya.  

Maka dari itu, untuk seorang Jurnalis, etika media massa dikemas dalam bentuk kode etik jurnalistik yang wajib diterapkan oleh setiap Jurnalis. Kode etik jurnalistik berfungsi sebagai landasan moral dan etika agar seorang wartawan senantiasa melakukan tindakan tanggung jawab sosial.

Dilansir dari laman resmi Dewan Pers Indonesia, dijelaskan isi-isi dari kode etik jurnalistik, yaitu:

Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline