Oleh: Kresno Aji (kresno.aji@gmail.com)
[caption caption="SIM Pengaduan Masyarakat Berbasis Mobile System"][/caption]
Abstraksi
SIM Pengaduan Masyarakat berbasis Mobile System, merupakan sistem aplikasi yang dibuat berbasis telpon selular / smart phone. Sehingga akan memudahkan masyarakat sebagai pengguna layanan publik untuk melakukan koreksi secara langsung terkait dalam hal pelayanan masyarakat / publik.
Masyarakat sebagai pengguna diberi hak akses, dari pendaftaran, pengaduan, melihat daftar aduan sampai dengan daftar tindakan-tindakan yang sudah dilakukan para pemangku kepentingan, dalam hal ini adalah Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten / Kota.
Operator Pemerintah Provinsi atau Kabupaten / Kota kemudian menyalurkan aduan ini kepada pihak-pihak yang terkait pada dinas-dinas masing-masing untuk ditindak-lanjuti.
Layanan aduan ditandai dengan nomor tiket aduan, yang berisi:
- Kode aduan,
- Tanggal aduan,
- Nomor aduan.
Setelah pesan diterima, maka pesan tersebut akan diteruskan kepada pihak-pihak yang terkait serta ditambahi kode-kode penunjang, sesuai dengan jenis aduan dan instansi yang menangani. Untuk jelasnya adalah sebagai berikut:
- Kode aduan,
- Tanggal aduan,
- Nomor aduan,
- Jenis Aduan,
- Dinas yang melayani aduan tersebut,
- Sub Dinas / UPT yang ditunjuk untuk melayani aduan.
Kode Baru tersebut akan dicantumkan pada list aduan, setelah melalui sortir dari operator.
Bilamana aduan selesai ditangani dengan baik, maka tiket tersebut akan ditandai "sudah selesai" dan dimasukkan kedalam daftar tindakan.
Penjelasan SIM Pengaduan Masyarakat:
- Pemerintah sebagai pemilik pekerjaan, melakukan sosialisasi perkenalan SIM Pengaduan Masyarakat berbasis Mobile System, yang berisi manfaat dan cara penggunaannya kepada masyarakat.