Lihat ke Halaman Asli

Agung Santoso

Peneliti isu - isu kemanusiaan.

Mengikis Judi Online melalui Pendekatan Budaya

Diperbarui: 14 Juni 2024   23:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber gambar :www.klik7tv.co.id

Perjudian telah berusia sama tuanya dengan peradaban manusia. 

Layaknya pelacuran, perjudian merupakan salah satu produk dari peradaban manusia yang tak akan pernah dapat dimusnahkan sepenuhnya dari muka bumi. 

Namun, ini bukan berarti kita tidak bisa berbuat apa-apa untuk mengurangi dampaknya. Dalam konteks modern, judi online telah menjadi masalah yang semakin mendesak untuk ditangani.

Pembakaran seorang anggota polisi oleh istrinya yang diduga kesal akibat sang suami kecanduan judi online membelalakkan mata publik, seolah tak percaya dampak judi online sedemikian besarnya. Kasus ini hanya puncak dari gunung es. 

Laporan-laporan perceraian keluarga dari berbagai wilayah di Indonesia yang menjadikan "judi online" sebagai dasar gugatan menjadikan semakin terang fakta bahwa judi online butuh ditangani secara serius.

Melansir data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, terjadi 408.347 kasus perceraian dengan berbagai alasan. 

Mirisnya, kasus perceraian akibat judi online maupun offline mengalami kenaikan signifikan. Data berikut menunjukkan jumlah kasus perceraian akibat judi di berbagai provinsi:

 sumber gambar : www.cnnindonesia.com

Kasus perceraian tertinggi akibat judi berada pada provinsi Jawa Timur, kemudian disusul oleh Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

sumber gambar : www.cnnindonesia.com

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline