Lihat ke Halaman Asli

Mas Awan

Mas Awan

17 Agustus, Momentum Menggapai Remisi

Diperbarui: 18 Agustus 2018   08:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Jagat keadilan Indonesia kembali diuji, kasus demi kasus mulai bergulir silih berganti tanpa henti. Mulai dari kasus korupsi, pembunuhan, perampokan, pemerkosaan, pencabulan hingga rudapaksa. Kasus ini melibatkan elit politik kaum Brahmana, hingga rakyat jelata atau kaum miskin lemah tak berdaya. 

Namun, pertanyaannya, sudahkan kasus-kasus itu menyelaraskan azas-azas yang berkeadilan dan bermartabat? Saya rasa hal itu sulit sekali diterapkan di negara ini. Bagi anda yang sedang terlibat kasus hukum namun memiliki kekuasaan dan materi berlebih bisa sedikit tersenyum sumringah, namun apabila anda berasal dari rakyat kasta rendah, melarat, dan pekerjaan anda hanya sebagai tukang sapu, anda harus bersiap-siap diinjak injak bahkan diludahi.

Inilah Indonesia, keadilan hanya berpihak bagi mereka yang berduit. Hukum bisa diatur sedemikian rupa, dimanipulasi bahkan diputar-balikkan sesuai keinginan sang pemilik kebijakan. Semua peserta hanya bisa menjadi penonton tanpa sanggup berbuat apa-apa.

17 Agustus, merupakan momentum bersama meraih remisi. Berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman dan tidak memperberat sanksi, menjadi senjata utama mendapatkan pengurangan masa hukuman. 

Sayangnya, semua itu hanya impian semata. Hukuman tetaplah hukuman, nikmati dan rasakan setiap detik sayatannya. Perih memang, tapi seperti itulah ketidakadilan.

Menurut Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 sebagai berikut:

1.Setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi.

2.Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat:

berkelakuan baik; dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.

1.Persyaratan berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuktikan dengan:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline