Perjalanan sejarah bangsa Indonesia menuju kemerdekaan sangatlah panjang penuh pengorbanan airmata, darah, tenaga, pikiran, harta benda dan nyawa. Negara tentunya tidak terlepas dari sebuah konstitusi, konstitusi sebagai undang - undang tertulis dan tidak tertulis yang di hormati oleh seluruh warga negaranya.
Konstitusi dijadikan sbagai hukum dasar atau pegangan dalam menyelenggarakan pemenrintahaan, penyelenggaraan ini harus sesuai dengan konstitusi yang ada. Warga negara harus tunduk dan patuh terhadap konstitusi yang ada di negara Indonsia.
Konstitusi adalah pandangan kerangka negara yang mengatur lembaga - lembaga yang meliputi tentang hak dan fungsi negara. Bagimana pemerintah dan warga negara dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan situasi tantangan yang ada, yaitu ilmu pengetahuan dan teknologi, globalisasi yang berkembang dan maju, serta masuknya budaya luar yang menjadi tantangan bagi konstitusi. Dengan adanya konstitusi dijadikan sebagai hukum dasar dalam mengatasi tantangan yang ada.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H