Lihat ke Halaman Asli

Masud

Tegasco

Eksodus Maluku Tuntut Kepastian Hukum Pemukiman

Diperbarui: 17 Juni 2015   11:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14240794281423001646

[caption id="attachment_397375" align="aligncenter" width="270" caption="LA Ode Mutanafas (Baju Putih) saat menemui warga kurang manpu"][/caption]

KENDARI - Eks Eksodus Maluku di  Wakonti Keluruhan Kadolokatapi Kecematan Wolio Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menuntut Kepastian hukum atas tanah pemukiman yang ditempati selama bertahun - tahun.

Tuntutan tersebut, disampaikan saat anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan reses di beberapa desa dan kelurahan di wilayah pemilihannya .
Anggota DPRD Sultra La Ode Mutanafas yang dikonfirmasi media ini membenarkan aspirasi tersebut, dalam siaran advetorialnya menyebutkan,  daerah pemilihan empat (Buton, Baubau, Wakatobi) memiliki banyak aspirasi salah satunya kepastian hukum pemukiman eks pengungsi Maluku di Baubau.

"Kita melakukan pertemuan dengan masyarakat di beberapa tempat yakni, di Desa Mabulugo, Desa Waoleona,  Desa Banabungi kemudian di Kelurahan Waruruma, Kaobula, Lipu dan Kelurahan Kadolokatapi. pertemuan kita dengan masyarakat, beberapa aspirasi yang disampaikan untuk menjadi bahan masukan pada Pemerintah Provinsi," jelas Mutanafas, Senin (16/2/2015).
Diantara aspirasi dan tuntun masyarakat di daerah itu yakni, Perbaikan dan tambahan sarana pendidikan, infrastruktur, modal kerja kelompok usaha bersama dan keserasian sosial, bantuan peralatan nelayan tangkap, jalan tani dan saluran irigasi.

"Ini penting untuk diprioritaskan sebab infrastruktur jalan, pendidikan, tambahan modal, irigasi dan bantuan terhadap nelayan agar roda ekonomi sultra di dapil empat meningkat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tani dan nelayan karena sarana dan prasarana mendukung, olehnya itu, kita berharap diprioritaskan," tambah Mutanafas.

Selai itu, lanjut Mutanafas, aspirasi lain yang diterima yakni saat reses yang digelar sejak 30 Januari sampai 4 Februari 2015 dibeberapa desa dan kelurahan juga cukup penting karena aspirasi masayarakat merupakan kebutuhan yang mendasar.

"Ada permintaan tambahan modal kerja Koperasi, pembibitan jati dan tindak lanjut status tanah pemukiman yang selama ini di tempati oleh warga eks pengungsi Maluku di Wakonti Kelurahan Kadolokatapi Wolio Kota Baubau, ini penting dan mesti diprioritaskan,"  kata politisi PAN Sultra itu.

Mutanafas berjanji akan memperjuangkan konstutuennya dan akan menindaklanjuti dengan menyampaikan aspirasi masyarakat pada rapat evaluasi yang akan digelar nanti. rencananya, aspirasi warga daerah pemilihan empat akan diperjuangkan agar dapat diprioritaskan.

"Aspirasi masyarakat tersebut akan kami sampaikan lebih spesifik pada saat rapat evaluasi hasil reses dan diharapkan menjadi bahan prioritas untuk ditindak lanjuti bersama Pemerintah provisi Sultra," tambah Mutanafas. (MAS’UD)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline