Lihat ke Halaman Asli

Penjemputan Eks Gafatar di Batam

Diperbarui: 23 Maret 2017   12:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

PENJEMPUTAN EKS GAFATAR DI BATAM[1]

Marzani Anwar

            Kasus munculnya aliran  keagamaan baru Gafatar dengan segala efeknya, telah cukup mempengaruhi iklim perpolitikan di Indonesia. Dengan terjadinya pengusiran oleh masyarakat di mana Gafatar membangun komunitas di luar Jawa, dan penjemputan paksa oleh pemerintah.  Sejumlah instansi pemerintah disibukkan dengan keterlibatannya dalam penanganan pasca pemulangan.

            Pemulangan eks pengikut aliran Gafatar menyertakan beragam dugaan, berkenaan dengan masalah paham keagamaannya yang kontroversi, ide mendirikan negara di luar NKRI, dan isu kemanusiaan karena menelantarkan atau menjauhi keluarga atau familinya.   

Para anggota eks Gafatar yang berada di Kalimantan Barat, telah diputuskan oleh pemerintah untuk dipulangkan ke daerah asalnya. Anggota eks-Gafatar yang telah dipulangkan ke wilayah tempat tinggalnya masing-masing masih menyisakan potensi konflik sosial. Penolakan warga, keengganan untuk kembali ke kampung halaman, perpindahan keyakinan (akidah) adalah beberapa masalah yang dihadapi pemerintah dalam menangani eks-Gafatar.

Instansi Pemerintah di tingkat kota Batam, termasuk pemerintah kota (Pemko) Batam sedikit banyak telah melakukan koordinasi dalam rangka pemulangan para eks anggota Gafatar. Kajian terhadap peranan pemerintah daerah dalam menangani eks Gafatar dipandang penting dilakukan.

Penelitian ini memotret dan menelaah penanganan anggota eks-Gafatar oleh pemerintah daerah kota Batam provinsi Riau. Dimaksud Pemerintah daerah dalam penelitian ini adalah instansi pemerintah di tingkat kota yang terlibat dalm penaganan pemulangan eks anggota Gafatar,  Dinas Sosial kota Batam, Kesbangpolinmas kota Batam, Tim Pakem kota, Kementerian Agama kota Batam, MUI dan Kepolisian Resort Kota setempat.

Dilakukannya penelitianini adalah untuk mengetahui peran pemerintah di daerah kota Batam dalam menangani anggota eks Gafatar, dan ingin mengetahui faktor pendukung dan penghambat dalam penanganan anggota eks Gafatar

Penelitian ini bersifat kualitatif. Menurut Kirk and Miller adalah penelitian  untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subyek penelitian misalnya, perilaku, persepsi, motivasi, tindakan dan lain-lain secara holistik dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa, pada suatu konteks khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan berbagai metode alamiah[2]. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, studi dokumen, observasi dan dokumentasi. 

Wawancara dilakukan dengan Bakorpakem,  Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Kesbanglinmas Kota Batam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Batam, Kantor BIN (Badan Intelijen Daerah) Batam, Kejaksaan setempat dan Poresta Barelang, Dinas Sosial Kota Batam, serta dengan berbagai pihak yang ada di daerah yang terlibat dalam penanganan anggota eks Gafatar. Apa yang sudah dilakukan dalam rangka penanganan anggota eks Gafatar, faktor pendukung dan penghambat dalam penanganannya. 

Studi dokumen dilakukan dengan mengambil data yang ada di instansi terkait yang memang terlibat dalam penanganan anggota eks Gafatar. Observasi dilakukan dengan cara mengikuti kegiatan atau program yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka pembinaan, penanganan serta pengawasan terhadap anggota eks Gafatar. Dokumentasi dilakukan dengan mendokumentasikan kegiatan-kegiatan yang sudah atau sedang dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebagai bukti otentik bahwa pemerintah daerah dan jajarannya sudah melakukan penanganan terhadap pengungsi eks Gafatar.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline