Lihat ke Halaman Asli

Maryanto

Karyawan Swasta, Alumni Universitas Pamulang

Cashles atau Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)

Diperbarui: 17 November 2023   20:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Memiliki rumah merupakan dambaan semua orang. Terutama mereka yang sudah memiliki keluarga/ sudah menikah. Rumah menjadi tujuan utama seseorang untuk pulang, untuk membuat  semangat, dan untuk sarana pendidikan bagi keluarga. 

Ada yang memiliki rumah dari pembagian warisan, ada yang membeli rumah dengan menabung, ada yang mendapat rumah dinas, dan ada yang melalui Kredit Kepemilikan Rumah ( KPR). Sebagian orang, ada yang membeli rumah melalui sistem KPR. Karena berbagai alasan. Salah satunya karena dengan KPR, terasa ringan dalam membayarnya.

Jenis KPR ada yang pembayarannya melalui bank konvensional, adapula yang syariah. Kebanyakan masyarakat Indonesia, hanya mengenal konvensional dengan dikaitkan hukum Islam riba. Padahal jenis KPR ada yang berbentuk syariah. Biasanya bank ini bernama syariah, dan cara akad sesuai aturan syariat Islam.

Sebelum berbicara jauh mengenai syariah, kita kupas dulu sistem KPR melalui syariah . Sistem  akad rumah syariah, bernama akad murabahah.  Murabahah berasal dari bahasa Arab, yang artinya "jual beli". Jadi akad dengan menggunakan murabahah yaitu adanya jual beli. Antara developer, dengan pihak bank, dan pembeli. Dalam sistem ini, biasanya pihak developer menjual kepada pihak bank. Lalu bank membeli dengan segala untung ruginya. Setelah itu dipasarkan oleh marketing untuk dijual ke pembeli. Jika disederhanakan, "developer memiliki rumah, dijual kepihak bank, lalu bank menawarkan ke pembeli ". Jika di analogikan,  " saya beli rumah 200 juta, setelah di hitung, bank menjual 260 juta. 60 juta adalah margin. Karena nilai uang sekarang, tidak akan sama dengan nilai uang dimasa yang akan datang ( net persent value). Jika pembeli setuju nilai angka tersebut, insya Allah terjadi akad murabahah dan tidak di hukumi riba , Wallahu alam bissawab.

Jika berbicara KPR,  Menurut penulis, tidak ada yang salah, mau beli melalui sistem yang mana. Semua tergantung kemampuan pembeli. Yang jelas, sebagai umat muslim, sebaiknya kita berusaha untuk menghindari riba. Mudah mudahan Allah memberi kekuatan untuk dapat menjalankan sesuai syariat Islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline