Pemilihan kepala-wakil kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 diwarnai dengan berbagai macam reaksi dan aksi dari masyarakat. Adanya rencana pengesahan revisi UU Pilkada oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuat masyarakat menjadi naik pitam.
Seperti yang diketahui, Makamah Konstitusi (MK) telah menetapkan dalam putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 mengenai batas usia pencalonan Pilkada, yakni pada minimal usia 30 tahun. Berbanding terbalik dengan MK, Mahkamah Agung (MA) justru memberikan putusan yang berbeda pada (MA) No. 23 P/HUM/2024 yaitu diperbolehkan mencalonkan diri ketika sudah berusia 30 tahun terhitung setelah pelantikan. Hal ini tentu membuat publik bertanya alasan dibalik putusan tersebut.
Pada Kamis (22/7/2024) seluruh elemen masyarakat beserta mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI sebagai bentuk protes atas ketidakpuasan terhadap keputusan revisi UU Pilkada. Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga dinilai kurang tegas dalam menentukan perkara Pilkada. Melansir dari portal kpu https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/Pilkada, pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024. Masyarakat masih terus mengawasi jalannya Pilkada tanpa adanya perubahan konstitusi.
Adanya unjuk rasa ini dilakukan bukan karena kepentingan segelintir orang atau partai, namun sebagai rasa kepedulian masyarakat terhadap tanah air Indonesia bahwa konstitusi tidak pantas untuk diubrak-abrik. Segenap elemen masyarakat Indonesia akan terus mengawal keputusan MK sampai final. Masyarakat berharap agar UU Pilkada tidak mengalami perubahan dan berjalan sesuai dengan konstitusi yang ada.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H