Lihat ke Halaman Asli

Makruf Amari Lc MSi

Pengasuh Sekolah Fiqih (SELFI) Yogyakarta

Panduan Shalat Idul Fitri (1): Tempat Shalat Id

Diperbarui: 21 Mei 2020   15:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

foto : www.muslimmoderat.net

Oleh : Ma'ruf Amari, Lc., M.Si.

Berdasarkan perhitungan hisab, insyaallah hari Ahad 24 Mei 2020, umat Islam di Indonesia akan melaksanakan shalat Id di tengah pandemi Covid-19. Mari kita pelajari kembali berbagai panduan dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Secara bahasa, Id artinya kembali. Dinamakan Id karena Allah swt memiliki berbagai macam kebaikan yang kembali kepada hambaNYa pada setiap tahun. Misalnya boleh makan di siang hari setelah pada bulan Ramadhan dilarang, pemberian zakat fitrah pada mereka yang tidak mampu, dan lain sebagainya.

Sedang pada Idul Adha, kebaikan itu antara lain menyempurnakan haji dengan thawaf ziyarah, pembagian daging qurban, dan lain sebagainya. Alasan lain karena secara umum biasanya di saat itu merasakan kebahagian kesenangan, semangat dan kesukaan disebabkan hal itu (dibolehkannya makan-makan).  (Al-Fiqh Al-Islami juz 2 hal 1386)

Shalat Idul Fitri dilaksanakan pada tanggal 1 Syawwal. Adapun waktu pelaksanaannya, setelah tinggi matahari sekitar dua tombak atau setengah jam dari terbit, sampai sebelum tergelincir yaitu sebelum waktu Dhuhur, dan itu adalah waktu Dhuha (Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami juz 2 hal 1391). Sedangkan shalat Idul Adha dikerjakan pada tanggal 10 Dzulhujjah, dan waktunya sama dengan shalat idul Fitri.

Hukum Shalat Id

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat dua Hari Raya. Kalangan Hanafiyyah mengatakan, hukumnya wajib. Dalam Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (juz 27 hal 240), hukumnya antara sunnah dan fardhu. 

Kalangan Hanabilah mengatakan fardhu kifayah, dan pendapat yang kuat adalah sunnah mu'akkad seperti yang dikatakan oleh Malikiyyah dan Syafi'iyyah berdasakan hadits shahih[i].

Shalat dua hari raya ini sangat ditekankan (Muakkadah) karena Nabi saw senantiasa melaksanakannya dan tidak pernah meninggalkannya walau sekali. (Al-Musu'ah Al-Kuwaitiyyah juz 27 hal 240).

Tempat Shalat Id

Apabila masjid sempit dan tanah lapang luas maka para ulama sepakat shalat Id lebih utama dilaksanakan di tanah lapang. Akan tetapi bila masjid luas para ulama berbeda pendapat. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline