Lihat ke Halaman Asli

Hari Terakhir Pelaporan Pajak PPh: Antrian Panjang Masih Terjadi

Diperbarui: 31 Maret 2016   11:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Antrian para wajib pajak"][/caption] Hari terakhir pelaporana pajak tahunan, Kamis (31/ 3). Antrian panjang masih terjadi di KPP Pratama Jakarta  Sawah Besar,  Jakarta Pusat pagi ini. Sejumlah orang dari berbagi profesi berbaris rapi bak ular yang melingkar untuk menunggu giliran. Antrian terjadi sejak pukul 07.00 WIB. Hal yang sama terjadi pada, Rabu (30/3), sehari sebelumnya.

“Inilah kebiasaan orang Indonesia, mau melakukan sesuatu ketika batas waktu sudah mau berakhir, padahal informasi pembayaran pajak dan pelaporan pajak tahunan sudah disampaikan sejak 3 bulan yang lalu”, ujar seorang petugas pajak di kantor pajak Sawah Besar, Kamis, (31/3). “Antrian semestinya tidak terjadi, kan sudah ada online”. ‘Heran saya”, jelas sang petugas lebih lanjut.  

Semantara itu, di bagian antrian  wajib  pajak,  hujatan yang bernada kekesalanpun dilontarkan oleh beberapa orang warga DKI yang mengantri,  “iya tu pelaporan lewat onlinepun servernya lemot” ujar seorang warga. “payah, uda bayar ngantri pula; repot amat”, kata rekannya di samping dengan nada ketus.

Tahun 2015 lalu, wajib pajak yang bermasalah baik berupa keterlambatan pelaporan maupun pembayaran setidaknya bisa bernafas lega. Kala itu pemerintah pusat melalui kebijakannya telah memberikan pengampunan (tax amnesty). Namun hal serupa tidak berlaku untuk tahun 2016. Untuk tahun (2016) ini, pengampunan tersebut tidak berlaku lagi. Wajib pajak yang bermasalah dengan keterlambatan pelaporan maupun pembayaran akan dikenakan sanksi.  Jika laporannya terlambat, maka wajib pajak pribadi akan dikenakan sanksi sebesar Rp100ribu, sedangkan untuk wajib pajak yang sifatnya badan maka denda yang diterapkan adalah sebesar Rp1 juta.  

Sementara, bagi wajib pajak baik pribadi maupun badan yang mengalami keterlambatan pelaporan pajak masa selain PPN, maka denda atau sanksi yang dikenakan adalah sebesar Rp100 ribu untuk setiap bulan yang mengalami keterlambatan pelaporan. Sedangkan batas limit pelaporan pajak masa adalah tanggal terakhir di setiap bulannya.

Berita gembira bagi wajib pajak yang belum melakukan kewajibannya, dilansir dari sini batas  waktu  lapor  SPT  pajak  via online  diperpanjang hingga 30 April 2016.

Negara maju warga taat pajak; ketidak nyamanan sistem  adalah tanggung jawab bersama untuk kita benahi. Mari bayar pajak untuk Indonesia sejatera. Salam.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline