Lihat ke Halaman Asli

Multi Level Marketing

Diperbarui: 25 Juni 2015   19:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelum saya memulai menulis mengenai multi level marketing lebih jauh, saya melihat begitu banyak pro dan kontra mengenai multi level marketing yang biasa di singkat MLM, ada yang bilang MLM itu bukan jualan barang tapi cari banyak down line supaya cepet dapet banyak point, ada juga yang bilang banyak kasus penipuan di sistem MLM, bahkan ada yang bilang sistem perbudakan modern yang tingkatnya di atas mendapatkan keuntungan dengan mengunakan tenaga dari jaringannya dengan kata lain gak perlu kerja dapet duit nah ini yang disebut banyak kalangan money game.

Menurut saya yang pernah belajar mengenai marketing, MLM itu adalah sebuah modifikasi dari sistem marketing yang sudah ada, dahulu di sebutnya penjualan secara berantai atau rantai penjualan dari produsen ke konsumen yang biasanya melalui distributor, produsen memberikan diskon khusus ke distributor lalu distributor memdapatkan keuntungan dengan menjual harga tanpa diskon ke konsumen, bahkan distributor utama bisa mempunyai banyak agen-agen distributor dan agen-agen distributor pun bisa mempunyai subagen-subagen yang dapat di sebut jaringan.

Modifikasi seperti apa yang dilakukan MLM dalam sistem marketingnya ? Sistem marketing yang di modifikasi oleh MLM adalah bukan lagi sebanyak-banyaknya menjual barang (konfensional) akan tetapi merekrut konsumen sebanyak-banyaknya dengan berbagai macam cara (modern). Mengapa MLM mengunakan cara merekrut konsumen ? karena konsumen adalah sesuatu yang sangan penting dalam dunia usaha, dengan cara merekrut konsumen maka dengan otomatis konsumen telah dimilikinya, kepemilikan akan konsumen merupakan aset yang sangat berharga dalam suatu bidang usaha. dengan kata lain perusahaan itu telah memiliki pasar sendiri yang loyal bahkan sangat loyal karena mempunyai keterikatan tersendiri (melalui perekrutan) dengan perusahaan tersebut.

Sampai saat ini menurut saya sistem marketing yang inovatif adalah multi level marketing, tapi sayangnya yang namanya dunia perbisnisan jarang adanya bersih, seringnya konsumen dimanfaatkan untuk kepentingan perusahaan, dengan cara cari teman sebanyak-banyaknya untuk menjadi down line dan anda akan mendapatkan point atau bahkan anda tidak perlu bekerja biar down line yang bekerja anda mendapatkan hasilnya, kalau produknya beneran bagus dan berkualitas sih yah masih mending, tapi kalau harganya  sudah gak masuk akal, produknya gak bagus dan kualitasnya rendah, dan sering ada pemaksaan secara tidak langsung seperti apabila dalam sekian waktu anda tidak mencapai point tertentu maka point anda akan hangus, lalu harus memulainya dari nol lagi.

sebagai tambahan saya kutip sedikit dari MUI mengenai fatwa tentang pedoman penjualan langsung berjenjang syariah (PLBS)  aka. Multi Level Marketing (MLM)

Praktik PLBS wajib memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1. Adanya obyek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang atau produk jasa;
2. Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram;
3. Transaksi dalam perdagangan tersebut tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat;
4. Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan (excessive mark-up), sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas/manfaat yang diperoleh;
5. Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota baik besaran maupun bentuknya harus berdasarkan pada prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan barang atau produk jasa, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam PLBS;
6. Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) harus jelas jumlahnya ketika dilakukan
transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan oleh perusahaan;
7. Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa;
8. Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra’.
9. Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan
anggota berikutnya;
10. Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan lainlain;
11. Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang direkrutnya tersebut;

Sistem marketing dengan mengunakan multi level marketing sangat baik diterapkan di dunia modern saat ini, akan tetapi pengunaannya yang kadang kurang tepat sehingga ada pihak-pihak yang dirugikan, so sebelum bergabung dalam MLM pelajari dulu baik-baik mengenai sistem kerjanya dan pikirkan masak-masak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline