Lihat ke Halaman Asli

Penonaktifan NIK Warga Tak Berdomisili di Jakarta, Langkah Tertib Administrasi

Diperbarui: 20 Mei 2024   07:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Langkah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKI Jakarta) dalam menata datakependudukan warga yang bermasalah yakni dengan mengeluarkan kebijakan berupapenonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga ber-KTP DKI Jakarta, kebijakan merupakan wujud Pemerintah DKI Jakarta yang melaksanakan kebijakan tersebut dieksekusi Dinas Kependudukan dan Catatan SIpil (Dinas Dukcapil) dalam merapikan data kependudukan warga DKI Jakarta.


Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Budi Awaluddin sebagaimana dikutip oleh tirto.id mengatakan bahwa terdapat dua alasan kebijakan penonaktifan NIK yang dilakukan guna menertibkan NIK bermasalah berjumlah 92.493 jiwa, menurutnya terdapat NIK warga DKI Jakarta telah meninggal dunia tercatat 81.119 jiwa dan yang kedua berdasarkan keterangan ketua Rukun Tetangga (RT) tempat pemilik NIK DKI didata sudah tidak ada lagi sejumlah 11.374 jiwa.


Penonaktifan pemilik NIK warga DKI Jakarta yang sudah meninggal dan sudah tidak bertempat tinggal di DKI Jakarta, Dinas Dukcapil Pemprov DKI Jakarta mengajukan surat pengajuan penonaktifkan NIK KTP kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, setelah surat tersebut diproses dan disetujui, Ditjen Dukcapil akan menonaktifkan NIK Warga DKI Jakarta bermasalah.


Menurut Kepala Dinas Dukcapil Pemprov DKI Jakarta mengatakan bahwa kebijakan tersebut tahapan pertama dari program penataan dan penertiban data kependudukan Warga yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam merapikan data kependudukan agar Pemprov DKI Jakarta dapat menyusun kebijakan dan program yang berdampak langsung kepada masyarakat agar tepat sasaran selain itu kebijakan tersebut dapat memicu warga untuk sadar serta tertib administrasi.


Kebijakan tersebut nantinya akan dilakukan secara bertahap dan hati - hati, nantinya Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta juga berencana akan melakukan menonaktifkan nik warga dki jakarta sejumlah 194.777 jiwa yang tidak ditinggal di luar Jakarta.


Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta tersebut menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat Provinsi DKI Jakarta sebab warga harus mengurus administrasi pengaktifan kembali akibat kebijakan penertiban NIK DKI Jakarta dimana pengurusan tersebut memakan waktu dan proses pengurusannya sangat rumit.

Dalam tulisan ini akan dibahas mengenai bagaimana peranan asas legalitas dilakukan Pemerintah Provinsi DKI berupa penonaktifan nik dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Pertama penulis akan melihat bagaimana tindakan pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan sesuai asas AUPB serta bagaimana langkah warga yang terdampak penonaktifan nik dapat memperoleh hak – hak kembali dari kebijakannya tersebut.

Peranan Asas legalitas dalam tertib Administrasi Kependudukan


Administrasi Kependudukan atau Adminduk menurut Zudan Arif Fakrulloh (2018:IV) merupakan Kegiatan yang kompleks, artinya kegiatan tersebut meliputi penataan dan penertiban Adminduk.

Kegiatan adminduk menurutnya mempunyai tugas meliputi pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi kependudukan baik dikelola dari pusat sampai daerah sehingga kegiatan Adminduk melibatkan banyak peran instansi dan kepentingan. Oleh karena itu, adminduk merupakan tanggung jawab pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat serta pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik.

Pemerintah bertanggung jawab memberi perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi serta status hukum atas setiap peristiwa kependudukan yang dialami setiap penduduk Indonesia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline